Yang keempat adalah sistem pemerintahan. Dalam peradaban modern ini, yang tersisa adalah sistem pemerintahan presidensial, parlementer, semipresidensial, komunis, demokrasi liberal, dan liberal. Tapi yang paling banyak dianut adalah demokrasi dengan berbagai variannya. Yang pasti, jika Indonesia diandakaikan menjadi kekhalifahan dan yang berkuasa adalah seorang khalifah, sebagai konsekuensi logis, sistem pemerintahannya haruslah otokrasi. Tapi “khalifah Indonesia” ini akan merujuk ke sistem pemerintahan kekhalifahan yang mana? Sebab, sistem pemerintahan yang dijalankan oleh para khalifah dalam sejarah Islam nyatanya juga berbeda-beda. Sejarah telah membuktikannya.
Dan yang terakhir, kelima, adalah teritori atau wilayah kekuasaan. Dengan berubah menjadi kekhalifahan, sampai batas mana wilayah kekuasaan “khalifah Indonesia”? Apakah mungkin mengikuti wilayah teritori NKRI? Bisakah Anda membayangkan Keraton Yogyakarta menjadi bagian dari negara “kekhalifahan Indonesia? Bisakah Anda membayangkan Pulau Bali menjadi bagian dari negara “kekhalifahan Indonesia? Atau juga daerah-daerah lain, sebutlah Pulau Flores atau Papua, atau lainnya?

Dari pengandaian-pengandaian tersebut, maka pengubahan NKRI menjadi kekhalifahan adalah ahistoris dan sebuah kemustahilan. Sebab, dari kelima indiator tersebut, baru membicarakan bagian yang pertama saja, yaitu soal bentuk negara, dengan sendirinya sudah “membubarkan” NKRI. Belum lagi soal pengubahan dasar negara, sistem penentuan atau pemilihan kepala negara, atau sistem pemerintahannya. Begitu Pancasila diganti dengan ideologi lain, percayalah, tak akan ada lagi apa yang membuatnya disebut NKRI.
Jika tak ada lagi Indonesia, lalu khilafahisme dan kekhalifahan itu akan diterapkan di mana? Maka, jangan pernah bermimpi atau berandai-andai soal ini.
