Sudah 75 tahun merdeka, masih selalu ada kelompok-kelompok yang terus mencoba-coba untuk mengganti dasar dan mengubah bentuk negara. Belakangan, misalnya, Indonesia terus dibombardir dengan paham khilafah (khilafahisme) dengan berbagai cara, termasuk melalui film bertajuk Jejak Khilafah.
Melalui film ini, mereka ingin membangun sebuah opini bahwa beberapa kerajaan atau kesultanan di Nusantara pernah menjadi bagian dari kekhalifahan Utsmaniyah (Turki). Dengan demikian, seakan-akan menjadi sesuatu yang historis jika mereka kemudian ingin mengubah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menjadi negara kekhalifahan.

Tulisan ini tak hendak membahas perdebatan teknis soal khilafah dan kekhalifahan. Sudah banyak tesis atau pendapat ulama dan ahli tentang ini. Tulisan ini justru mengajak untuk berandai-andai bahwa kita setuju dengan paham khilafah. Dengan itu, kita andaikan NKRI berubah menjadi “Kekhalifahan Indonesia”.
Mungkinkah? Mungkin, jika seluruh persyaratan terpenuhi dan disetujui oleh seluruh masyarakat bangsa Indonesia. Setidaknya, ada lima persyaratan yang harus dipenuhi dan disetujui, yaitu yang menyangkut bentuk negara, dasar negara, sistem pemilihan khalifah, sistem pemerintahan, dan teritori atau wilayah kekuasaannya.
Yang pertama adalah bentuk negaranya. Tentu, karena telah menganut paham khilafah, bentuk negaranya adalah kekhalifahan. Tapi pertanyaannya adalah, kekhalifahannya siapa yang mau dirujuk?
