Tidak bisa dimungkiri bahwa hukum-hukum yang disajikan dalam literatur fikih klasik kita terkesan menampilakan kecenderungan yang menyudutkan peran seorang perempuan. Hal ini terlihat dalam berbagai bidang, mulai dari hukum keluarga (al-aḥwāl al-syakhṣiyyah), perkawinan (munākahāt), hingga persoalan yang lebih luas seperti hak waris (al-mawārīts) dan ranah politik (al-siyāsah). Kondisi tersebut berimplikasi terbatasnya ruang gerak perempuan dalam kehidupan sosial, hukum, dan politik.
Bias gender ini kemudian menjadi salah satu faktor pemantik munculnya gerakan reformasi kesetaraan gender di berbagai negara mayoritas Muslim, seperti Mesir, Tunisia, Aljazair, dan Indonesia dalam beberapa dekade terakhir. Reformasi tersebut merupakan bentuk nyata reaksi orang-orang lokal terhadap kitab-kitab fikih yang disusun dalam konteks sejarah serta kondisi sosial-budaya yang berbeda dengan realitas masyarakat kontemporer.

Dalam banyak konteks global, gerakan reformasi kesetaraan gender sering kali diawali oleh tuntutan atas hak pilih perempuan (women’s suffrage) dan hak atas pendidikan. Di Amerika Serikat, misalnya, Konvensi Seneca Falls pada tahun 1848 dianggap sebagai tonggak awal gerakan hak-hak perempuan modern. Konvensi yang diselenggarakan oleh Elizabeth Cady Stanton dan Lucretia Mott di Seneca Falls, New York, ini dihadiri oleh ratusan peserta dan menghasilkan Declaration of Sentiments yang menuntut persamaan hak bagi perempuan, termasuk hak untuk memilih.
Di sejumlah negara Eropa seperti Inggris, Rusia, Jerman, dan Australia, gerakan reformasi kesetaraan gender dipicu oleh berbagai faktor, antara lain ketimpangan hak politik yang telah berlangsung lama, krisis sosial akibat perang dan perubahan ekonomi, serta munculnya kesadaran kolektif yang kemudian terorganisasi dalam bentuk gerakan sosial, seperti gerakan Suffragette di Inggris.
Di Indonesia, perjuangan kesetaraan gender dipelopori oleh Raden Ajeng Kartini, yang manaruh perhatian besar pada pentingnya pendidikan bagi perempuan sebagai wujud perlawanan terhadap ketidakadilan adat dan struktur sosial pada masa itu. Gagasan-gagasan progresif Kartini mengenai emansipasi perempuan disebarluaskan melalui surat-suratnya yang kemudian menginspirasi lahirnya kesadaran baru tentang hak dan peran perempuan dalam masyarakat.
