Secara historis, Damaskus sebelumnya pernah berada di bawah kekuasaan Romawi Bizantium. Yang, tentunya, hukum-hukum dan tradisi yang mengakar pada Masyarakat setempat masih banyak dipengaruhi oleh hukum-hukum dan tradisi Romawi yang cenderung patriarkal bias gender. Praktik kepemilikan harem dan selir, misalnya, masih dianggap lumrah di kalangan elite penguasa.
Ketika Bani Abbasiyah mengambil alih kekuasaan dari Bani Umayyah, pusat pemerintahan dipindahkan ke Baghdad, sebuah kota yang secara geografis berdekatan dengan Ktesifon (Ctesiphon), bekas pusat kekuasaan dan jantung militer Kekaisaran Persia, khususnya pada masa Parthia dan Sasaniyah. Tradisi hukum dan sosial Persia yang sarat dengan dominasi laki-laki turut memengaruhi living law masyarakat Baghdad, yang pada akhirnya berpengaruh terhadap perkembangan dan kodifikasi fikih.

Kedua, pengaruh struktur sosial patriarkal. Perkembangan fikih dalam konteks sosial-politik tersebut berimplikasi langsung pada penetapan hukum dalam berbagai bidang, seperti keluarga, perkawinan, warisan, dan politik. Pada masa itu, perempuan umumnya diposisikan sebagai aktor pendamping, bukan subjek utama dalam kehidupan sosial dan politik.
Struktur sosial patriarkal ini bahkan memengaruhi konfigurasi elite politik. Ibn Ḥazm, misalnya, mencatat bahwa di antara seluruh khalifah Bani Abbasiyah, hanya tiga orang yang merupakan putra dari perempuan merdeka (ḥurriyyah). Sementara itu, dalam Dinasti Umayyah di Andalusia, tidak satu pun khalifah yang lahir dari perempuan merdeka. Fakta ini menunjukkan kuatnya praktik perbudakan dan subordinasi perempuan dalam struktur kekuasaan Islam klasik.
