Kedua metode ini harusnya menjadi solusi agar tidak ada lagi jawaban yang berakhir dengan mauquf. Metode qawli-intiqadzi dapat digunakan untuk efisiensi, sementara metode manhaji menjadi jalan keluar yang paling ideal untuk masalah-masalah kontemporer.
Dengan metode manhaji, para ulama dapat menggali hukum dari akarnya dengan tetap berada dalam koridor mazhab, sehingga meskipun tidak ada ta’bir langsung, bukan berarti tidak ada jalan keluar.

Penutup
Dengan mengombinasikan kedua metode ini, bahtsul masail dapat kembali pada fungsinya yang hakiki, yaitu memberikan kepastian hukum yang relevan bagi umat. Forum ini tidak seharusnya menjadi ajang penangguhan masalah, tetapi menjadi wadah untuk memberikan jawaban yang solutif dan mencerahkan.
