Bila Bahtsul Masail Tak Menemu Hasil

Sangat disayangkan jika forum ini hanya menghasilkan jawaban buntu, sementara permasalahan tersebut terus terjadi di masyarakat dan membutuhkan pandangan hukum yang jelas.

Metodologi sebagai Solusi

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

Menurut Kiai Afifuddin Muhajir dalam bukunya Metodologi Kajian Fiqih, ada dua metode untuk menjawab persoalan fikih yang seharusnya menjadi pilar dalam setiap forum bahtsul masail.

Pertama, bermazhab Qawli-Intiqadzi: Metode ini berarti menjawab permasalahan hukum dengan hasil ijtihad para ahli fikih yang telah ditelaah secara kritis. Banyak persoalan fikih, sekalipun baru, dapat diselesaikan dengan pendekatan ini melalui pembacaan yang kritis dan kontekstual.

Kedua, bermazhab Manhaji: Ini adalah metode penggalian hukum (istinbath) dari sumber-sumber primer seperti Al-Qur’an dan Hadis, yang dilakukan sesuai dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh para imam mazhab. Metode ini menjadi pilihan ketika persoalan fikih tidak bisa diselesaikan melalui pendekatan qawli.

Tinggalkan Balasan