Belakangan ini, perbankan syariah di Indonesia sedang menunjukkan perkembangan yang cukup menggembirakan. Kepercayaan masyarakat terus bertambah. Antrean di bank syariah semakin panjang. Dan, label “halal” semakin jadi daya tarik tersendiri.
Data yang ada pun menunjukkan hal tersebut. Total aset perbankan syariah nasional sudah tembus Rp 1.061 triliun per Maret 2026. Kalau dihitung bersama pasar modal syariah dan industri keuangan nonbank syariah, total aset keuangan syariah nasional mencapai Rp 3.156,89 triliun, tumbuh 8,45 persen secara tahunan. Pembiayaan tumbuh 9,82 persen jadi Rp 716,40 triliun, dan dana pihak ketiga ikut naik 11,14 persen.

Tapi di balik angka-angka yang membanggakan itu, ada pertanyaan besar: apakah perbankan syariah memang berjalan sesuai nilai dasar Islam, atau cuma versi konvensional yang dibungkus ulang dengan label syariah (Jaelani, 2025).
Bukan Cuma Soal “Bebas Riba”
Banyak orang menilai bank syariah halal karena tidak menggunakan bunga. Itu benar, tetapi belum sepenuhnya lengkap. Dalam Islam, kehalalan sebuah transaksi keuangan jauh lebih luas dari sekadar menghindari riba. Ia juga mencakup keadilan, transparansi, dan memastikan semua pihak, bank maupun nasabah, tidak dirugikan.
Lucky Nugroho (2023), peneliti keuangan syariah, menegaskan bahwa tujuan keuangan syariah bukan hanya melarang riba, melainkan secara keseluruhan untuk mewujudkan keadilan, transparansi, dan pengelolaan transaksi keuangan yang bertanggung jawab. Dalam sistem bagi hasil, bank dan nasabah sama-sama mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko secara adil, sehingga hubungan keduanya menjadi lebih seimbang dan saling menguntungkan.

Semangat terus 💪🏻
Makasih kak💪🏻