Masalahnya, dalam praktik sehari-hari, makna “halal” ini sering dipersempit. Yang dilihat hanya: apakah sudah sesuai fatwa? Apakah dokumennya sudah beres? Kajian dalam Journal of Innovative and Creativity (2025) bahkan menemukan, banyak produk yang secara teknis dianggap sesuai syariah, namun tidak sepenuhnya mencerminkan semangat keadilan dan kemitraan yang menjadi esensi ekonomi Islam. Ini sebuah fenomena yang bisa disebabkan oleh tekanan pasar, kurangnya pemahaman mendalam soal filosofi syariah di kalangan praktisi, atau regulasi yang masih berfokus pada formalitas ketimbang substansi. Padahal nilai di balik aturan itu, yaitu keadilan, kejujuran, keberpihakan pada nasabah, belum tentu ikut hadir.
Syariah Rasa Konvensional

Salah satu contoh paling nyata adalah pembiayaan murabahah. Secara akad, ini adalah transaksi jual beli, bank membeli barang terdahulu, kemudian menjualnya ke nasabah dengan harga yang sudah disepakati. Dalam praktiknya, sebagian nasabah masih menganggap: “Pada dasarnya tetap sistem cicilan, tidak jauh beda dari Kredit Pemilikan Rumah (KPR) biasa.” Dan jujur saja, persepsi itu tidak sepenuhnya salah. Karena memang dalam berbagai kasus, model dan struktur cicilannya terasa serupa dengan kredit konvensional. Akadnya sudah syariah, tapi pengalaman nasabahnya hampir identik.
Data sektoral terbaru yang dipublikasikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menunjukkan pembiayaan perbankan syariah didominasi sektor perumahan atau KPR, dengan proporsi sekitar 23 persen. Kondisi ini membuat sebagian masyarakat merasa bentuk cicilan syariah masih mirip dengan KPR konvensional, meskipun akad yang dipakai berbeda. Yang menarik, hingga Maret 2026, pembiayaan perbankan syariah justru tumbuh makin kencang, 9,82 persen per tahunnya. Tapi pertumbuhan secepat itu sebenarnya baru ukuran kesehatan bisnis bank, bukan ukuran seberapa syariah produknya di mata nasabah. Artinya, meski industrinya terus berkembang pesat, kualitas dan nilai dasar produknya belum tentu ikut menguat.
Karena Label
Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025 yang digelar OJK bersama BPS, indeks literasi keuangan syariah penduduk Indonesia mencapai 43,42 persen, naik dari 39,11 persen pada survei tahun sebelumnya. Tapi angka ini masih jauh di bawah literasi keuangan umum yang sudah menyentuh 66,46 persen.

Semangat terus 💪🏻
Makasih kak💪🏻