Artinya, lebih dari separuh masyarakat Indonesia masih belum benar-benar paham cara kerja keuangan syariah. Dan yang lebih mengejutkan, indeks inklusi keuangan syariah, yaitu berapa banyak yang benar-benar menggunakan produknya, hanya bergerak tipis dari 12,88 persen jadi 13,41 persen. Padahal, literasinya sudah meningkat cukup pesat. Ini menunjukkan jarak antara masyarakat yang tahu soal keuangan syariah dan masyarakat yang benar-benar memakainya masih belum banyak berubah, malah cenderung melebar.
Di lapangan, banyak nasabah memilih bank syariah semata karena label “halal”-nya. Bahkan sebagian menganggap perbedaan bank syariah dan konvensional hanya terletak pada istilah, seperti “bunga” yang diganti “bagi hasil” atau “margin”. Padahal, perbedaan keduanya bukan hanya terletak pada penyebutan, tetapi juga pada prinsip dan akad yang digunakan dalam transaksi. Kalau pemahaman dasar pada sistem keuangan syariah saja masih rendah, maka tujuan utama hadirnya perbankan syariah sebagai alternatif sistem keuangan yang berlandaskan prinsip syariah akan sulit tercapai secara maksimal.

Yang Masih Jadi Tanda Tanya
Secara sistem, pengawasan perbankan syariah sebenarnya sudah ada. Ada Dewan Pengawas Syariah (DPS) di tiap lembaga, dan di tingkat nasional ada DSN-MUI yang mengeluarkan fatwa dan standar. Tapi efektivitasnya masih jadi tanda tanya. Studi terbaru dalam Jurnal Syarikat (2025) menunjukkan bahwa sinergi antara DSN-MUI dan DPS belum berjalan optimal, dan kemandirian DPS pun masih lemah di banyak lembaga. Temuan dari Ghaly: Journal of Islamic Economic Law menambahkan, keterbatasan kompetensi sumber daya manusia DPS dan ketergantungan anggaran DPS pada institusi yang justru diawasinya menjadi faktor yang turut melemahkan kemandirian tersebut.
Dalam praktiknya, pengawasan yang berjalan selama ini lebih banyak didominasi pada kesesuaian dokumen dan struktur perjanjian. Sementara apa yang terjadi di lapangan, bagaimana nasabah diperlakukan, apakah informasi disampaikan dengan jelas, itu belum tentu ikut dipantau secara mendalam. Hasilnya, kepatuhan tampak terjaga di atas kertas, tapi nilai syariah yang sesungguhnya belum tentu benar-benar dijalankan dalam praktiknya.
Pada akhirnya, label syariah bukan cuma soal identitas atau merek semata, melainkan moral kepada nasabah, masyarakat, dan nilai-nilai yang diklaim dijalankan. Pertumbuhan aset yang sudah melewati Rp 1.061 triliun pada kuartal I tahun 2026 itu membanggakan. Tapi angka besar tanpa substansi yang kuat hanya akan jadi bangunan tinggi tanpa fondasi.

Semangat terus 💪🏻
Makasih kak💪🏻