Dekonstruksi Historika Maulid Nabi

Besok, Selasa, 25 Agustus 2026, bertepatan dengan tanggal 12 Robiul Awal 1448 H. Itu artinya, kita umat Islam mengingat kembali peristiwa kelahiran Nabi Muhammad SAW. Di berbagai penjuru dunia mengadakan peringatan ini sebagai bentuk rasa cinta kepada pembawa agama Islam.

Catatan ini mencoba mengingat kembali Maulid Nabi SAW dalam konteks sejarah. Dekonstruksi berarti membongkar atau mengkritisi cara suatu peristiwa sejarah diceritakan, ditafsirkan, dan diberi makna, bukan sekadar mencari tahu apa yang sebenarnya terjadi.

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

Gagasan ini banyak dikaitkan dengan filsuf Prancis Jacques Derrida. Dalam kajian sejarah, dekonstruksi dapat digunakan untuk melihat bahwa narasi sejarah tidak selalu netral. Ada kemungkinan bahwa sebuah cerita sejarah dibentuk oleh sudut pandang, kepentingan, bahasa, kekuasaan, dan sumber yang tersedia.

Ada anggapan bahwa Maulid Nabi Muhammad SAW tidak pernah dikenal di Makkah dan Madinah, dan bahwa tradisi tersebut semata-mata berasal dari masyarakat Indonesia, Persia, atau wilayah Muslim lainnya. Anggapan semacam ini tidak sesuai dengan sejumlah catatan sejarah.

Memang, bentuk perayaan Maulid tidak selalu sama dari masa ke masa. Namun, sumber-sumber sejarah menunjukkan adanya penghormatan dan peringatan khusus terhadap kelahiran Nabi Muhammad SAW di Makkah sejak berabad-abad sebelum berdirinya Kerajaan Arab Saudi. Pada masa-masa berikutnya, tradisi tersebut berkembang menjadi perayaan yang lebih terstruktur, termasuk pada masa kekuasaan Ottoman di Hijaz.

Dengan demikian, perlu dibedakan antara dua hal: sejarah keberadaan tradisi Maulid di Tanah Suci dan pendapat keagamaan mengenai hukum merayakannya. Yang pertama adalah persoalan sejarah; yang kedua merupakan persoalan fikih yang memang diperdebatkan di kalangan ulama.

Jejak Awal di Makkah: Catatan Ibn Jubayr

Salah satu catatan tertua yang penting berasal dari musafir Andalusia, Ibn Jubayr (w. 614 H/1217 M). Ketika berada di Makkah pada 579 H/1183–1184 M, Ibn Jubayr mencatat adanya perlakuan khusus terhadap rumah yang diyakini sebagai tempat kelahiran Nabi Muhammad SAW. Menurut catatannya, tempat tersebut dibuka bagi masyarakat pada setiap hari Senin selama bulan Rabiul Awal, dan orang-orang datang untuk memperoleh keberkahan.

Sebab, ia menunjukkan bahwa pada akhir abad ke-6 Hijriah sudah terdapat praktik publik di Makkah yang mengaitkan bulan Rabiul Awal dengan kelahiran Rasulullah SAW. Namun, kita juga perlu jujur secara akademis: Ibn Jubayr belum menggambarkan bentuk perayaan Maulid seperti yang dikenal pada masa-masa kemudian. Yang ia saksikan terutama adalah pembukaan tempat yang diyakini sebagai rumah kelahiran Nabi dan kunjungan masyarakat ke sana.

Artinya, tradisi tersebut berkembang secara bertahap. Dari bentuk awal berupa kunjungan ke tempat kelahiran Nabi, pada periode-periode berikutnya berkembang berbagai bentuk kegiatan seperti pembacaan sirah, pujian kepada Rasulullah SAW, zikir, salawat, doa, pemberian makanan, dan majelis yang dihadiri masyarakat.

Dari Kunjungan Menjadi Perayaan

Pada abad-abad berikutnya, sumber-sumber tentang Makkah memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai peringatan Maulid. Ada fakta sejarah yang akan memberikan kesaksian terhadap peristiwa tersebut.

Sejumlah karya sejarah Makkah yang dinisbatkan kepada para ulama seperti Ibn Zahirah, Ibn Hajar al-Haytami, al-Nahrawali, dan al-Diyarbakri menggambarkan adanya peringatan pada 12 Rabiul Awal. Dalam gambaran tersebut, para qadi dari empat mazhab Sunni, para fuqaha, tokoh masyarakat, guru-guru zawiyah dan murid-murid mereka, serta masyarakat Makkah berkumpul dan berangkat menuju tempat yang diyakini sebagai kelahiran Nabi. Di sepanjang perjalanan terdapat penerangan, sementara di tempat tersebut disampaikan ceramah mengenai kelahiran dan kemuliaan Rasulullah SAW.

Catatan semacam ini menunjukkan bahwa Maulid di Makkah pada periode tertentu bukan sekadar praktik privat yang dilakukan oleh segelintir orang. Ia dapat melibatkan ulama, qadi dari empat mazhab, tokoh masyarakat, dan masyarakat umum.

Tentu, bentuk dan tingkat kemeriahannya berubah menurut zaman. Karena itu, tidak tepat pula membayangkan bahwa setiap abad memiliki bentuk Maulid yang identik dengan tradisi yang kita kenal sekarang.

Masa Ottoman: Maulid Menjadi Peristiwa Publik

Dalam literatur sejarah Ottoman, 12 Rabiul Awal —tanggal yang secara luas diperingati sebagai hari kelahiran Nabi dalam tradisi Sunni— menjadi salah satu momentum penting dalam kalender keagamaan. Pada 996 H/1588 M, Sultan Murad III memerintahkan agar menara-menara diterangi dan Maulid dibacakan di masjid-masjid dan tempat-tempat ibadah. Sejak periode tersebut, perayaan Maulid memperoleh status resmi dalam protokol kerajaan Ottoman.

Tradisi ini bukan hanya berlangsung di pusat pemerintahan Ottoman. Di wilayah Hijaz, termasuk Makkah dan Madinah, peringatan Maulid juga menjadi bagian dari kehidupan sosial-keagamaan masyarakat.

Catatan yang dikutip dari sumber-sumber sejarah Hijaz menggambarkan suasana Makkah pada masa tersebut: masyarakat berkumpul menuju tempat kelahiran Nabi, rumah-rumah diterangi lampu, anak-anak dan keluarga ikut serta, sementara pembacaan sirah dan kisah kelahiran Nabi menjadi bagian dari rangkaian kegiatan.

Dengan kata lain, Maulid di Hijaz bukanlah fenomena yang baru muncul di Nusantara kemudian dibawa ke Makkah. Justru, terdapat jejak sejarah bahwa masyarakat Makkah sendiri mengenal bentuk-bentuk peringatan tersebut jauh sebelum berdirinya Kerajaan Arab Saudi.

Rabiul Awal di Kota Madinah

Catatan yang dinukil oleh sumber-sumber keislaman dan sejarah Ottoman mengenai Madinah menggambarkan 12 Rabiul Awal sebagai hari yang mendapat perlakuan khusus. Menurut catatan Eyup Sabri Pasa, pada hari tersebut Madinah menjadikannya hari libur, meriam ditembakkan dari benteng, dan toko-toko tidak dibuka. Masyarakat mengenakan pakaian terbaik, saling mengucapkan selamat, dan malamnya dihidupkan dengan kegiatan keagamaan di Masjid Nabawi.

Ini penting karena menunjukkan bahwa peringatan Maulid di Madinah pada masa Ottoman bukan sekadar aktivitas yang berlangsung secara sembunyi-sembunyi di rumah-rumah tertentu.

Ia memiliki dimensi sosial dan publik, bahkan menurut catatan tertentu memperoleh pengakuan administratif dalam kehidupan kota. Hal ini harus menjadi catatan sejarah uang tidak boleh diabaikan.

Karena itu, ketika seseorang mengatakan, “Makkah dan Madinah sejak dahulu tidak mengenal Maulid,” maka pernyataan tersebut terlalu menyederhanakan sejarah. Bahkan abai terhadap jejak sejarah yang telah ditorehkan sejak masa awal. Bahwa di Madinah dan Makkah terdapat historika perayaan Maulid Nabi SAW.

Suasana Rabiul Awal

Sejumlah catatan tentang tradisi Hijaz pada masa sebelum berdirinya Arab Saudi juga menggambarkan suasana Rabiul Awal sebagai bulan yang memiliki nuansa khusus.

Dalam berbagai riwayat sejarah mengenai Maulid Makkah disebutkan adanya penerangan rumah-rumah dan jalan yang dilewati rombongan menuju tempat kelahiran Nabi. Tradisi penghiasan dan penerangan tempat-tempat ibadah juga dikenal luas dalam kebudayaan Ottoman ketika memperingati Maulid.

Hal ini memperlihatkan bahwa peringatan kelahiran Nabi dalam sejarah Islam tidak selalu berbentuk ceramah formal seperti yang kita kenal sekarang. Ia dapat berupa pembacaan sirah, syair pujian, zikir, doa, pemberian makanan, kunjungan ke tempat bersejarah, penerangan kota, hingga perayaan yang melibatkan pejabat dan masyarakat.

Setelah Arab Saudi Berdiri

Di sinilah konteks politik dan keagamaan perlu diperhatikan. Kerajaan Arab Saudi berdiri pada 1932, setelah keluarga Al Saud sebelumnya menguasai wilayah Hijaz pada dekade 1920-an. Seiring konsolidasi kekuasaan tersebut, interpretasi keagamaan yang berafiliasi dengan gerakan Wahhabi/Salafi memperoleh posisi yang sangat dominan dalam kehidupan keagamaan resmi kerajaan.

Salah satu konsekuensinya adalah perayaan Maulid Nabi tidak menjadi bagian dari praktik keagamaan resmi Arab Saudi modern. Otoritas Salafi/Wahhabi secara umum menolak peringatan Maulid sebagai bid’ah yang tidak memiliki contoh dari generasi awal Islam.

Namun, fakta bahwa Arab Saudi modern tidak merayakan Maulid tidak dapat digunakan untuk menyimpulkan bahwa Makkah dan Madinah tidak pernah mengenal perayaan Maulid.

Itu adalah dua persoalan yang berbeda. Sebuah tradisi dapat pernah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat suatu wilayah, kemudian mengalami perubahan, pembatasan, atau bahkan penghapusan setelah terjadi perubahan kekuasaan dan orientasi keagamaan.

Karena itu, apabila ada yang mengatakan: “Maulid tidak pernah dikenal di Makkah dan Madinah. Itu cuma tradisi orang Indonesia atau orang Persia.” Jawabannya sederhana: “catatan sejarah menunjukkan sebaliknya.”

Ibn Jubayr sudah mencatat praktik khusus berkaitan dengan tempat kelahiran Nabi di Makkah pada abad ke-6 Hijriah. Pada periode-periode berikutnya, sumber-sumber sejarah Makkah menggambarkan peringatan yang lebih berkembang. Pada masa Ottoman, Maulid menjadi peristiwa publik dan resmi di berbagai wilayah kekuasaan, sementara catatan tentang Madinah menggambarkan 12 Rabiul Awal sebagai hari yang memperoleh perlakuan khusus.

Maka, lebih tepat mengatakan: “Maulid bukan tradisi yang secara historis asing bagi Makkah dan Madinah.”

Bentuknya berubah dari masa ke masa, tanggal dan tata caranya tidak selalu sama, dan status hukumnya juga diperdebatkan oleh para ulama. Tetapi keberadaan tradisi memperingati kelahiran Nabi di kedua kota suci tersebut sebelum berdirinya Arab Saudi memiliki jejak dokumenter yang cukup jelas.

Dan justru di sinilah pentingnya membaca sejarah secara utuh. Tidak adanya perayaan Maulid di Arab Saudi pada masa sekarang bukan bukti bahwa masyarakat Makkah dan Madinah sejak dahulu tidak mengenalnya. Ia lebih tepat dipahami sebagai hasil dari perubahan politik, kelembagaan, dan orientasi keagamaan yang berlangsung pada era Saudi.

Jadi, kalau ingin berdebat soal hukum Maulid, silakan berdebat dalam ranah fikih: apakah ia bid’ah, bid’ah hasanah, mubah, atau memiliki dasar kebolehan tertentu. Para ulama memang memiliki perbedaan pendapat mengenai hal tersebut.

Tetapi jangan mengubah perbedaan fikih menjadi klaim sejarah yang tidak sesuai dengan sumber. Karena perbedaan fikih tidak bisa dijadikan bukti sejarah. Bahkan menjadi sebuah informasi yang tidak ada kaitanannya dengan sejarah.

Makkah dan Madinah memiliki sejarah panjang tentang penghormatan dan peringatan Maulid Nabi SAW—jauh sebelum nama Arab Saudi muncul dalam sejarah politik Hijaz. Wallahu A’lam!

Tinggalkan Balasan