Ungkapan-ungkapan Edy Mulyadi, orang yang selalu disebut-sebut sebagai wartawan senior (saya masih ambigu dengan arti istilah ini: wartawan yang sudah tua atau wartawan profesional dengan jam terbang cukup lama), harus ditempatkan pada konteks dan relasi hal ihwalnya untuk memahami kenapa bisa menimbulkan kegaduhan, juga kemarahan.
Konteks dan relasi hal ihwalnya adalah isu pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Penajam Paser Utara di Kalimantan Timur. Pro-kontra, setuju-tak setuju atas keputusan pemerintah untuk memindahkan ibu kota negara adalah perkara lumrah dalam alam demokrasi. Dan Edy Mulyadi menjadi bagian dari yang kontra. Hal itu sah dan dilindungi konstitusi.

Tapi yang jadi persoalan adalah cara pengungkapan penolakannya. Dari rekaman video yang diunggah di kanal Youtube miliknya pada 18 Januari 2022, masih menyisakan pertanyaan, sebenarnya apa yang ditolak? Pemindahan ibu kota negara atau tempat yang akan dijadikan ibu kota negara? Jika yang pertama yang ditolak, berarti ibu kota negara harus tetap di DKI Jakarta. Jika yang kedua, berarti setuju ibu kota negara dipindah, tapi jangan di Kalimantan. Mungkin keduanya. Tapi dari situlah masalah bermula.
Demokrasi yang sehat mensyaratkan adanya pertukaran gagasan yang sehat, yang didukung oleh argumentasi-argumentasi yang kuat, yang dibangun berdasarkan pemikiran-pemikiran yang rasional dan faktual. Tapi justru hal itu yang alpa dari pengungkapan penolakan Edy Mulyadi terhadap pemindahan ibu kota negara ke wilayah Kalimantan.
