Fikih dan Tubuh Perempuan: Tak Haram Tanpa Mahram

Perdebatan soal boleh tidaknya perempuan bepergian tanpa mahram seringkali terdengar kaku, seakan-akan hidup ini hanya berjalan di atas teks belaka. Padahal, realitas di sekitar kita berteriak sebaliknya.

Ribuan perempuan setiap hari meninggalkan rumah—mereka kuliah di kota lain, bekerja di pabrik, menjadi perawat, atau merantau ke luar negeri sebagai tenaga kerja—dan tidak mungkin semuanya selalu ditemani mahram. Mengabaikan kenyataan ini berarti memenjarakan fikih di masa lalu.

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

Memang, hadis Nabi SAW secara eksplisit melarang perempuan bepergian dalam jarak yang dianggap safar (dalam berbagai redaksi disebutkan satu hari satu malam, atau tiga hari) tanpa mahram. Di masa klasik, ulama memandang ini sebagai perlindungan mutlak. Perjalanan di padang pasir dipenuhi bahaya fisik, perampok, dan kesulitan logistik, sehingga syarat mahram dianggap sebagai penjamin keamanan jiwa dan kehormatan (‘illat utama). Kedalaman pemahaman ini terlihat ketika Imam al-Syafi’i memasukkan syarat mahram bahkan dalam rukun haji bagi perempuan (al-hawi kabir).

Tinggalkan Balasan