Namun, sejarah intelektual Islam tidaklah monolitik (seragam). Ulama klasik seperti Ibn Daqiq al-‘Id, salah seorang imam dari mazhab Maliki, menekankan bahwa inti larangan bukanlah sekadar fisik mahram itu sendiri, melainkan soal keamanan (al-amn). Jika keamanan terjamin, maka perjalanan perempuan tidak lagi bermasalah.
Juga ada satu pendapat dari kalangan mazhab Syafi’i yang isinya sama dengan apa yang disampaikan oleh imam Ibn Daqiq al-Id. (muro’atul mafatih syarh misykatul masobih 8/337, Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab 8/342). Ini adalah kunci.

Hari ini, kita hidup di dunia yang sama sekali berbeda. Perempuan bepergian dengan moda transportasi yang terintegrasi (pesawat, kereta cepat, bus antarkota) yang dilengkapi sistem pengawasan, regulasi hukum yang ketat, dan teknologi GPS. Mereka tinggal di asrama modern atau apartemen dengan jaminan keamanan sistemik. Bahkan Tenaga Kerja Wanita (TKW) di luar negeri bisa setiap hari berkomunikasi dan diawasi jarak jauh melalui video call. Realitas ini telah menggugurkan ‘illat bahaya fisik yang dominan di abad ke-7.
