Fikih dan Tubuh Perempuan: Tak Haram Tanpa Mahram

Memaksakan larangan safar tanpa mahram secara mutlak pada kondisi ini justru menjadi kontraproduktif dan bertentangan dengan Maqashid Syari’ah. Jika perempuan harus kehilangan kesempatan kuliah, terhambat dalam mencari nafkah (yang merupakan hifzh al-nafs—menjaga jiwa), atau terhalang menjalankan amanah dakwah hanya karena ketiadaan mahram, maka fikih telah menutup pintu maslahat yang dibawa oleh Islam. Inilah mengapa ulama kontemporer seperti Dar al-Ifta’ Mesir sepakat: perempuan boleh bepergian tanpa mahram selama keamanan terjamin.

Fikih yang hidup adalah fikih yang berani berdialog dengan kenyataan. Membolehkan perempuan bepergian tanpa mahram di era modern bukanlah bentuk penolakan terhadap hadis, melainkan aksi nyata menyalakan ruh hadis tersebut: memastikan keselamatan (hifzh al-nafs) dan martabat (hifzh al-‘irdh) manusia.

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

Pada akhirnya, agama ini tidak hadir untuk menahan langkah menuju kebaikan, melainkan memastikan setiap langkah yang ditempuh berada dalam bingkai keselamatan dan maslahat.

Tinggalkan Balasan