Di balik geliat kreativitas itu, hukum kita masih gagap menghadapi fenomena budaya digital. Pasal-pasal karet dalam UU ITE sering menjadi alat untuk menekan ekspresi, bukan melindungi. Ironisnya, generasi muda yang aktif memproduksi meme justru tumbuh di lingkungan politik yang alergi pada humor. Mereka diajarkan untuk berpikir kritis, namun diminta berhenti ketika kritik itu menyinggung ranah kekuasaan. Akibatnya, publik kehilangan salah satu mekanisme paling sehat untuk menyalurkan kekecewaan secara damai; seperti tertawa.
Demokrasi yang dewasa seharusnya bisa menertawakan dirinya sendiri. Di negara-negara dengan tradisi politik mapan, seperti Inggris atau Amerika Serikat, satire politik menjadi bagian dari pendidikan publik. Menurut peneliti budaya populer, Shifman (2014), menyatakan, humor digital memperkuat partisipasi politik karena mengajak warga berpikir kritis lewat kelucuan, bukan doktrin. Sayangnya, di sini, humor masih dianggap penghinaan.

