Nah, dari sini sudah mulai bisa dipahami bahwa landasan dasar mempelajari ilmu tafsir Al-Qur`an adalah menjaga validitas tafsir yang sudah disampaikan Nabi. Semangat menjaga dan melestarikan tafsir nabawi ini didorong oleh kewajiban untuk menjaga ajaran agama Islam yang dibebankan kepada umat Islam seluruhnya.
Dengan fakta bahwa ulama sepeninggal Nabi sudah banyak mengodifikasi tafsir Al-Qur`an, maka yang dibutuhkan umat setelahnya bukanlah ilmu metodologis seperti ulumut tafsir, tapi justru yang mereka butuhkan adalah ilmu praktis ibadah, yakni fikih. Sebagaimana dalam QS. At-Taubah ayat 122.

وَمَا كَانَ ٱلۡمُؤۡمِنُونَ لِیَنفِرُوا۟ كَاۤفَّةࣰۚ فَلَوۡلَا نَفَرَ مِن كُلِّ فِرۡقَةࣲ مِّنۡهُمۡ طَاۤىِٕفَةࣱ لِّیَتَفَقَّهُوا۟ فِی ٱلدِّینِ وَلِیُنذِرُوا۟ قَوۡمَهُمۡ إِذَا رَجَعُوۤا۟ إِلَیۡهِمۡ لَعَلَّهُمۡ یَحۡذَرُونَ
Keperluan tafaqquh fiddīn yang diisyaratkan ayat ini adalah menjaga Al-Qur’an dan Hadis dengan pemahaman makna atas teks keduanya berupa materi pokok agama (ushuluddin), masalah furuiyah, adab-adab, dan berbagai anjuran (fadhail). Demikian sebagaimana menurut Al-Biqai dalam tafsir panjangnya, Nadzm al-Durar.
