Gambar: https://www.ponpesmadaniglobalcitizenship.com/2024/05/mengenal-lebih-dekat-kehidupan-di.html?m=1

Ilmu Tafsir dan Wacana Barunya di Pesantren

Sebenarnya, tugas menafsirkan Al-Qur`an adalah tanggung jawab Nabi Muhammad Saw. Beliaulah yang secara jelas diberi kewajiban untuk menyampaikan wahyu Ilahi tersebut. Nabi Muhammad harus menyampaikan wahyu tersebut sesegera mungkin, dengan terus-menerus dan tuntas. Demikian sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Maidah ayat 67.

Diperkuat lagi dengan ayat-ayat lain seperti, Ali ‘Imran ayat 20, al-Maidah ayat 92, al-Maidah ayat 99, dan asy-Syura ayat 48. Kesemuanya itu memberi pengertian bahwa tugas pokok Nabi adalah tabligh, semata-mata menyampaikan wahyu-Nya. Artinya, tidak membebani Nabi untuk mencapai capaian-capaian tertentu dalam penyampaian wahyu tersebut. Mengalir sesuai kebutuhan. Tentu, —di balik segala rintangan, tantangan, dan perlawanan yang Nabi hadapi— ada Allah yang menjamin keselamatan Nabi.

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

Simpulnya, bahwa kewajiban menafsirkan Al-Qur’an adalah kapasitas Nabi. Terkait ini, tidak saya paparkan rangkaian argumentasinya. Perlu satu tulisan tersendiri guna menjelaskannya dari tinjauan tafsir pada ayat-ayat yang telah saya sebutkan di atas —dan kemudian dianalisis menggunakan pendekatan ilmu Tarikh Tasyri’. Insyaallah, akan saya tuliskan pada artikel selanjutnya.

Sekarang persoalannya adalah, apakah sudah tuntas tugas Nabi dalam menyampaikan tafsir-tafsir ayat? Faktanya, pada generasi-generasi setelah Nabi tidak banyak didapati tafsir dari Nabi. Justru, setelah Kanjeng Nabi wafat, tafsir Al-Qur`an mengalami perkembangan terus-menerus, yakni dari yang bervolume sederhana hingga menjadi produk-produk tafsir yang berjilid-jilid.

Tinggalkan Balasan