Kalalah dan Kedudukan Anak Perempuan

Belakangan, sejumlah mufasir merumuskan pengertian kalalah lebih kompleks yang didasarkan pada Surat An Nisa ayat 12 dan 176. Dalam Tafsir Al-Manar, disebutkan bahwa kata kalla yakillu mengandung arti al-kalal, yaitu kepenatan atau hubungan jauh selain kerabat anak dan bapak, karena lemahnya hubungan kekerabatan mayit dengan kerabat ushul dan furu. Kemudian, dalam Tafsir Ibnu Kasir dijelaskan bahwa kata kalalah diambil dari kata killi yang mengandung makna mahkota yamng membelit kepala dari samping. Maksud kalalah di sini adalah orang yang menjadi ahli waris si mayit dari kerabat yang menyamping atau hawasyi, tidak ada ushul dan furu.

Berikut Surat An Nisa ayat 12:

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

‌ ؕ وَاِنۡ كَانَ رَجُلٌ يُّوۡرَثُ كَلٰلَةً اَوِ امۡرَاَةٌ وَّلَهٗۤ اَخٌ اَوۡ اُخۡتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنۡهُمَا السُّدُسُ‌ ۚ فَاِنۡ كَانُوۡۤا اَكۡثَرَ مِنۡ ذٰ لِكَ فَهُمۡ شُرَكَآءُ فِى الثُّلُثِ مِنۡۢ بَعۡدِ وَصِيَّةٍ يُّوۡصٰى بِهَاۤ اَوۡ دَ يۡنٍ ۙ غَيۡرَ مُضَآرٍّ‌ ۚ وَصِيَّةً مِّنَ اللّٰهِ‌ ؕ وَاللّٰهُ عَلِيۡمٌ حَلِيۡمٌ

Artinya: “Jika seseorang meninggal, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu) atau seorang saudara perempuan (seibu), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi, jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersama-sama dalam bagian yang sepertiga itu, setelah (dipenuhi wasiat) yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) utangnya dengan tidak menyusahkan (kepada ahli waris). Demikianlah ketentuan Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Penyantun.

Ayat tersebut turun saat istri Said bin ar-Rabi menghadap Rasulullah dan berkata: “Ya Rasulullah, kedua putri ini anak Said bin Ar-Rabi yang menyertai tuan dalam perang Uhud dan ia telah gugur sebagai syahid. Paman kedua anak ini mengambil harta bendanya, dan tidak meninggalkan sedikit pun, sedang kedua anak ini sukar mendapatkan jodoh kalau tidak berharta.” Rasulullah kemudian bersabda: “Allah akan memutuskan persoalan tersebut.” Maka turunlah ayat hukum pembagian waris seperti di ayat tersebut.

Berikut Surat An Nisa ayat 12:

يَسْتَفْتُونَكَ قُلِ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِي الْكَلَالَةِ ۚ إِنِ امْرُؤٌ هَلَكَ لَيْسَ لَهُ وَلَدٌ وَلَهُ أُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَ ۚ وَهُوَ يَرِثُهَا إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهَا وَلَدٌ ۚ فَإِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثَانِ مِمَّا تَرَكَ ۚ وَإِنْ كَانُوا إِخْوَةً رِجَالًا وَنِسَاءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ ۗ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ أَنْ تَضِلُّوا ۗ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ

Tinggalkan Balasan