Dari alasan-alasan tersebut, jelaslah bahwa adanya anak perempuan mempengaruhi bagian yang telah tercantum dalam ayat. Maka, dari situ sebenarnya sudah jelas bahwa seseorang tidak dikatakan sebagai kalalah jika dia masih meninggalkan anak perempuan. Artinya, di sini kedudukan anak laki-laki dan anak perempuan sama belaka, masing-masing sebagai walad, dan orangtuanya yang meninggal tidak bisa disebut sebagai kalalah.
