Artinya: “Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak; tetapi, jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.
Berdasarkan suaru riwayat, Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad Ibn Jafar, telah menceritakan kepada kami Syubah, dari Muhammad Ibn Munkadir yang menceritakan bahwa ia pernah mendengar Jabir Ibn Abdullah mengatakan: “Rasulullah masuk ke dalam rumahku ketika aku sedang sakit dan dalam keadaan tidak sadar.” Jabir melanjutkan kisahnya, “Lalu Rasulullah berwudlu, kemudian mengucurkan bekasnya kepadaku; atau perawi mengatakan bahwa mereka (yang hadir) menyiramkan (bekas air wudlu) kepada Jabir. Karena itu aku sadar, lalu aku bertanya, ‘Sesungguhnya tidak ada yang mewarisiku kecuali kalalah. Bagaimanakah cara pembagiannya?’” Lalu Allah menurunkan ayat faraid.


Kedudukan Anak Perempuan
Merujuk pada dua ayat tersebut, beberapa ulama mencoba memahami kata ‘walad’ yang terdapat pada kalimat laisa lahu walad. Sebagian mengatakan, maksud walad pada ayat hanya untuk anak laki-laki, tidak termasuk anak perempuan. Tetapi, menurut sebagian ulama yang lain, yang dimaksud dengan walad adalah anak laki-laki dan perempuan.
Ada dua alasan kenapa para ulama masih berbeda pendapat soal kedudukan anak perempuan sebagai walad atau bukan. Pertama, saudara perempuan tidak akan mendapat seperdua dari harta warisan jika mayit memiliki anak perempuan. Jika ia bersama-sama dengan anak perempuan si mayit, kedudukannya hanya sebagai asabah ma’al qhair. Memang, ada kemungkinan saudara perempuan mendapat seperdua, dengan syarat ahli waris hanya dia bersama-sama dengan seorang anak perempuan saja. Tetapi, bagian ini pun dari sebab kedudukannya sebagai asabah, bukan merupakan bagian tetapnya atau fardh-nya.
Kedua, saudara laki-laki tidak akan mendapat seluruh harta jika ada anak perempuan dari si mayit, dan dia hanya mendapat sisa harta setelah bagian anak perempuan.
