Keracunan Massal MBG, Pondok Cipasung Protes Keras

• Pemecatan segera Kepala SPPG yang terbukti menyebabkan keracunan massal.

• Penutupan dan pembatalan izin usaha SPPG tersebut, yang harus diumumkan secara terbuka dan transparan kepada publik.

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

Kegiatan usaha yang merugikan publik dan mengancam kesehatan adalah perbuatan zalim dan dilarang dalam syariat.

Nabi Muhammad SAW menegaskan:

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

(Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membahayakan orang lain). (HR. Ibnu Majah, Ahmad, dan Malik)

3. Penegakan Kewajiban Sertifikasi Halal dan Sanksi Hukum SPPG.

SPPG sebagai usaha katering makanan wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

• Kami menuntut agar setiap SPPG memiliki Sertifikat Halal.

• Apabila SPPG tidak memiliki Sertifikat Halal, maka wajib didenda hingga Rp 2 Miliar dan ditutup usahanya sesuai dengan ketentuan UU.

Program pemerintah yang berkaitan dengan pangan harus menjamin aspek halal dan kebersihan (thayyib) bagi seluruh rakyat Indonesia.

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا

(Wahai sekalian manusia, makanlah dari apa yang ada di bumi sebagai makanan yang halal lagi baik (thayyib)). (QS. Al-Baqarah: 168)

4. Fokus Sasaran MBG untuk Menghindari Kemubaziran dan Tumpukan Sampah Makanan

Penyaluran MBG saat ini tidak terfokus pada sasaran dan target yang tepat. Pembagian untuk “semua kalangan” menyebabkan anak-anak yang tidak membutuhkan (karena sudah mendapatkan asupan gizi yang cukup) membuang makanan tersebut.

Hal ini menimbulkan kemubaziran dan menumpuknya sampah makanan, memperburuk kondisi Indonesia sebagai salah satu negara penumpuk sampah makanan terbesar di dunia.

Penyalahgunaan rezeki adalah perbuatan yang dilarang agama.

Allah SWT mengingatkan dalam Al-Qur’an:

Tinggalkan Balasan