Pertama kali ketika melihat berita pencabulan oleh figur berjubah agama, yang paling mengagetkan bukan cuma jumlah korbannya yang puluhan, tapi juga santrinya yang sampai ratusan. Itu artinya kepercayaan masyarakat yang terlalu besar, atau literasi kritis lingkungan sekitar memang sangat disayangkan. Orang bisa begitu mudah dianggap suci hanya karena jubah, ceramah, dan citra alim.
Mirisnya, ternyata bukan cuma “dukun-cabul” itu yang diduga bermain permainan busuk itu. Dari beberapa pengakuan dan wawancara yang beredar, ada juga “dugaan” guru-guru di sekitarnya yang diduga ikut membiarkan, atau bahkan membantu menyukseskan semuanya.

Sebelumnya sudah ada kasus oknum kiai asal Jepara, lalu mahasiswa hukum pada universitas terbaik, belum beberapa lingkungan intelektual yang tidak atau belum terekspos, dan masih banyak lagi. Lalu kasus pencabulan santri di Pati dengan korban yang tidak sedikit.
Polanya selalu sama. Pertama, masyarakat terlalu gampang menyerahkan nalar kepada figur yang dianggap tokoh agama. Dan, ketika kebejatannya terbongkar, semua orang terkaget-kaget. Kedua, seseorang dengan pendidikan tinggi yang memakai pendidikannya untuk menamengi kebejatannya (yang kedua inilah menurut saya poligami menjadi lebih maslahat).
Dua pola tersebut tentu berbeda cara menjawabnya. Namun, saya sengaja tidak membahas keduanya. Selain karena sudah banyak yang tahu, juga ada yang lebih penting darinya: pembelaan terhadap kebejatan dengan sudut pandang tepi jurang.
Dalam sebuah postingan Facebook, seorang yang pernah menjadi kiblat sebagian santri—sebut saja Abdul—mencoba membaca kasus pencabulan di Pati melalui kerangka hukum fikih yang sangat formal. Abdul menyinggung bahwa dalam pembahasan fikih, fa’il dan maf’ul sama-sama dapat terkena konsekuensi hukum karena keduanya dipandang memiliki ikhtiyar.
Di saat yang sama, ia juga mempersoalkan bahwa tekanan dari seorang kiai tidak dapat benar-benar dikategorikan sebagai ikrah yang muktabar. Sebab, secara lahiriah korban masih dianggap memiliki kemungkinan untuk menolak. Konsekuensi lebih jauh dari pendapat ini ialah penghukuman terhadap “maf’ul bih” (korban dalam kasus ini) yang dinilai tidak menolak atau bahkan malah menghendaki atau menikmati.
