Ketika Suara Terbanyak Memilih Diam

Namun ada pertanyaan yang tak bisa diabaikan: jika kerawanan politisasi itu benar, mengapa solusinya menyerahkan keputusan kepada sembilan orang, bukan memperbaiki tata cara pemilihan langsung agar lebih tahan intervensi? Mempersempit lingkaran pengambil keputusan tidak otomatis menjamin proses lebih bersih—yang berubah hanyalah siapa yang perlu didekati.

Menyoal Keputusan Mayoritas

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

Dalam hal ini, pernyataan Alissa Wahid (putri sulung Gus Dur) patut direnungkan. Ia menyoroti bahwa para kandidat Ketua Umum sejatinya tidak berwenang menentukan mekanisme pemilihan mereka sendiri—apalagi ketika beberapa kandidat sudah terlihat beberapa kali bersepakat lebih dulu memakai sistem AHWA, lalu mendesak kandidat lain mengikutinya.

Kejadian itu lantas memantik spekulasi. Jika benar bahwa perubahan aturan main ini bukan murni lahir dari musyawarah yang jernih, maka bisa jadi ia hanyalah salah satu instrumen kalkulasi politik pihak yang mencari keuntungan darinya.

Dititik inilah ironi muncul: perubahan yang katanya dimaksudkan untuk menjauhakan proses pemilihan dari politik praktis, justru muncul indikasi-indikasi bahwa ia meupakan salah satu varian dari manuver politik praktis itu sendiri. Jika dugaan ini tidak dijawab dengan bukti yang meyakinkan dan transparan, legitimasi hasil muktamar selalu relevan untuk dipertanyakan. Terlepas siapa pun yang nantinya terpilih.

Tinggalkan Balasan