Kurban APBN dan Kajian Fikih Harta Publik

Dana APBN pada hakikatnya bukan milik pribadi kepala pemerintahan. Ia merupakan harta publik (mal al-‘ammah) yang berasal dari pajak dan penerimaan negara lainnya. Dalam tradisi Islam klasik, posisi yang paling mendekati APBN adalah bait al-mal, yakni kas negara yang diperuntukkan bagi kemaslahatan umum.

Karena itu, apabila seekor hewan kurban dibeli menggunakan APBN, maka secara fikih hewan tersebut bukan milik pribadi presiden, gubernur, bupati, atau pejabat yang menyerahkannya. Ia hanyalah pengelola amanah publik. Kurang absah jika kemudian diklaim sebagai kurban milik perorangan (pribadi).

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

Siapa yang Lebih Berhak atas Pahala?

Di titik ini muncul pertanyaan yang lebih subtil, jika kurban itu bukan milik pribadi kepala pemerintahan, apakah pahalanya tetap mengalir kepada dirinya?

Secara fikih klasik tradisional, jawaban yang lebih kuat tampaknya adalah bahwa pahala kurban tersebut lebih pantas dinisbatkan kepada publik—yakni masyarakat pembayar pajak yang dananya dipakai untuk membeli hewan kurban itu. Sebab merekalah sumber harta yang sesungguhnya.

Dalam konteks ini, kepala pemerintahan lebih dekat posisinya sebagai wakil atau pengelola (wakil al-ummah) daripada sebagai pelaku ibadah kurban secara personal. Ia menjalankan fungsi administratif negara, bukan mengeluarkan pengorbanan pribadi dari hartanya sendiri.

Pandangan ini sejalan dengan konsep amanah dalam Al-Qur’an, “Sesungguhnya Allah menyuruh kalian menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.” (QS. al-Nisa’: 58)

Karena APBN adalah amanah publik, maka penggunaannya tidak otomatis mengubah status kepemilikannya menjadi milik pribadi penguasa. Tetapi tetap bersumber dari hulu harta kepemilikan yang dalam hal ini adalah berasal dari pajak masyarakat.

Jika Hewan Milik Presiden 

Kasus menjadi lebih menarik apabila hewan kurban tersebut berasal dari peternakan milik kepala pemerintahan, tetapi dibeli menggunakan dana APBN.

Tinggalkan Balasan