Kurban APBN dan Kajian Fikih Harta Publik

Pada situasi ini, kepala pemerintahan lebih tepat diposisikan sebagai penjual ternak kepada negara daripada sebagai individu yang berkurban. Setelah transaksi terjadi dan pembayaran dilakukan dengan dana publik, status kepemilikan hewan berpindah menjadi milik negara atau publik.

Dengan demikian, penyembelihan hewan itu tidak lagi identik dengan pengorbanan pribadi si pejabat. Ia telah menerima kompensasi ekonomi atas hewan tersebut. Dalam istilah sederhana, ia berdagang dengan negara, bukan berkurban dengan hartanya sendiri.

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

Di sinilah letak perbedaan penting antara “menyerahkan hewan milik pribadi untuk ibadah” dan “menjual hewan kepada negara yang kemudian disembelih atas nama program pemerintah”.

Kurban dan Etika Kekuasaan

Pembahasan ini bukan dimaksudkan untuk menafikan manfaat sosial dari distribusi daging kurban oleh negara. Dari sudut kemaslahatan, program semacam itu bisa membantu masyarakat miskin, memperkuat solidaritas sosial, dan memperluas distribusi pangan.

Namun dari sudut fikih ibadah, perlu dibedakan secara tegas antara, pertama kurban personal sebagai ibadah individual dan kedua, pengadaan hewan kurban oleh negara sebagai kebijakan sosial. Keduanya bisa sama-sama baik, tetapi status hukumnya berbeda.

Para ulama klasik sangat berhati-hati dalam membedakan antara harta pribadi dan harta publik. Umar bin Abdul Aziz, misalnya, dikenal memisahkan lampu minyak untuk urusan negara dan lampu minyak untuk urusan pribadi. Sikap semacam ini lahir dari kesadaran bahwa jabatan tidak otomatis mengubah harta publik menjadi milik personal.

Karena itu, apabila seorang kepala pemerintahan ingin memperoleh keutamaan ibadah kurban secara pribadi, maka jalan yang paling selamat secara fikih adalah menggunakan harta pribadinya sendiri, bukan dana APBN.

Dalam Islam kurban bukan sekadar penyembelihan hewan, tetapi simbol pengorbanan personal di hadapan Allah. Oleh sebab itu, kepemilikan harta dan niat menjadi unsur penting dalam penilaiannya.

Ketika hewan kurban dibeli menggunakan APBN atau bait al-mal, maka secara fikih hewan tersebut lebih tepat dipandang sebagai milik publik. Kepala pemerintahan dalam hal ini bertindak sebagai pengelola amanah negara, bukan sebagai pemilik pribadi hewan kurban.

Tinggalkan Balasan