Kurban APBN dan Kajian Fikih Harta Publik

Setiap menjelang Iduladha, masyarakat kerap menyaksikan para pejabat negara menyerahkan hewan kurban atas nama lembaga, kementerian, atau bahkan atas nama kepala pemerintahan. Dalam praktik modern, tidak jarang hewan-hewan kurban tersebut dibeli menggunakan dana negara—yang dalam konteks Indonesia berarti berasal dari Anggaran Pendapat dan Belanja Negara (APBN).

Pertanyaan yang kemudian muncul adalah, secara fikih, kepada siapa sebenarnya pahala kurban tersebut dinisbatkan? Apakah kepada kepala pemerintahan yang menyerahkan hewan kurban itu, atau kepada rakyat sebagai penyumbang dana melalui pajak?

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

Pertanyaan ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyentuh inti ibadah dalam Islam, hubungan antara niat, kepemilikan harta, dan pengorbanan spiritual. Lebih jauh lagi bahwa ibadah kurban menyentuh hubungan spritual pribadi melalui konsep taqarrub antara Allah dengan hamba-Nya.

Al-Qur’an menegaskan bahwa kurban merupakan bentuk pendekatan diri kepada Allah, “Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah.” (QS. al-Kautsar: 2)

Dalam ayat lain Allah berfirman, “Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak akan sampai kepada Allah, tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaan kalian.” (QS. al-Hajj: 37)

Ayat ini menunjukkan bahwa inti kurban bukan semata penyembelihan hewan, melainkan pengorbanan pribadi yang lahir dari ketakwaan. Karena itu, para ulama membahas secara serius syarat kepemilikan hewan kurban dan legitimasi penggunaan harta.

Kepemilikan sebagai Syarat Kurban

Dalam literatur fikih klasik, hewan kurban harus berasal dari harta yang sah dimiliki oleh orang yang berkurban. Imam al-Nawawi dalam kitab al-Majmu’ menjelaskan bahwa ibadah kurban adalah bentuk taqarrub (pendekatan diri kepada Allah) dengan menyembelih hewan tertentu menggunakan harta milik sendiri.

Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya amal-amal itu tergantung niatnya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Namun niat saja tidak cukup tanpa kepemilikan yang sah. Dalam kaidah fikih dikenal prinsip, “Tidak sah seseorang bertasharruf terhadap harta orang lain tanpa izin.” (la yajuzu al-tasharruf fi mali al-ghayr illa bi idznih)

Halaman: First 1 2 3 ... Next → Last Show All

Tinggalkan Balasan