Kurban Online dalam Perspektif Ulama

Mari kita merujuk pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Kurban saat Wabah. Di sana disebutkan bahwasa yang dimaksud dengan penyerahan kuasa dari pekurban kepada pihak yang berwenang adalah bentuk perwakilan dalam perspektif Islam. Penyerahan kuasa dalam urusan kurban online umumnya meliputi urusan pembelian, perawatan, peniatan, penyembelihan, sampai pada pendistribusian daging.

Pandangan Ulama

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

Dari penjelasan sebelumnya, dapat kita ambil kesimpulan bahwasa konsep kurban online sebenarnya didasari pada mekanisme perwakilan atau tawkil. Dari sini, lebih lanjut kita mesti menelusuri terkait perpektif fikih dari para ulama, khususnya mengenai tawkil dalam kurban.

Dilansir dari griyazakat.id mengenai kurban online, Ibn Qudamah (w. 629 H) menyatakan pandangannya mengenai tawkil kurban dalam kitabnya, Al-Mughni,

وَأَجْمَعَتْ الْأُمَّةُ عَلَى جَوَازِ الْوَكَالَةِ فِي الْجُمْلَةِ وَلِأَنَّ الْحَاجَةَ دَاعِيَةٌ إلَى ذَلِكَ ؛ فَإِنَّهُ لَا يُمْكِنُ كُلَّ وَاحِدٍ فِعْلُ مَا يَحْتَاجُ إلَيْهِ، فَدَعَتْ الْحَاجَةُ إلَيْهَا

Artinya: “(Ulama) umat ini sepakat atas kebolehan wakalah secara umum atas hajat yang perlu adanya perwakilan, karena setiap orang tidak mungkin menangani segala keperluannya sendiri sehingga ia memerlukan perwakilan untuk hajatnya.”

Kita juga dapat menelusuri dalam ‘Umdatul Qari dari al-‘Aini (w. 855 H),

…وقد اتفقوا على جواز التوكيل فها فلا يشترط الذبح بيده

Artinya: “Ulama menyepakati kebolehan mewakilkan penyembelihan kurban dan tidak ada keharusan menyembelihnya sendiri…”

Tinggalkan Balasan