Di samping itu, tidak hanya mewakilkan dengan sepenuhnya kepada pihak lain, namun ada anjuran bagi seorang pekurban. Anjuran ini berkaitan dengan perintah untuk menyaksikan proses penyembelihan hewan kurban, sebagaimana yang dipaparkan oleh Zakariya al-Anshari (w. 824 H) melalui Fathul Wahab,
ويسن أن يذبح الأضحية رجل بنفسه إن أحسن الذبح وأن يشهدها من كل به لأن صلى الله عليه وسلم ضحى بنفسه رواه الشيخان

Artinya: “Disunahkan menyembelih hewan kurban sendiri bila ia pandai menyembelihnya dan dianjurkan pula menyaksikan proses penyembelihannya bila diwakilkan, sebagaimana terdapat di riwayat Syaikhani”
Berdasar beberapa pendapat tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa terdapat penekanan apabila seorang pekurban menyembelih hewannya sendiri atau juga dapat menyaksikan hewannya yang disembelih sendiri. Akan tetapi, jika memang tidak ada penyaksian sembelihan, maka tetap dihukumi boleh.
Tips Mewakilkan
Imam Nawawi (w. 676 H) dalam al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab (8/ 405), menyatakan beberapa hal terkait ketentuan saat ingin mewakilkan penyelenggaraan kurban. Pertama, bagi pekurban wanita yang ingin mewakilkan kuasa, maka dianjurkan untuk mewakilkan kepada laki-laki. Kedua, lebih utama mewakilkan kepada pihak yang faqih (paham agama/hukum), atau lembaga kurban online terpercaya. Ketiga, dilarang menyerahkan kuasa ke orang kafir atau murtad. Keempat, boleh apabila mewakilkan kepada ahli kitab, hasil sembelihannya pun halal. Kelima, makruh melakukan perwakilan kepada anak kecil (mumayyiz).
Dengan demikian, dapat ditarik kesimpulan bahwa pelaksanaan kurban online didasarkan pada mekanisme tawkil. Dalam hal ini, pihak pekurban mesti mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam memilih pihak perwakilannya, baik kepada seseorang maupun lembaga kurban online tertentu.
