Ada pembicaraan mengenai nusyuz, tahapan penyelesaian, batasan tindakan, hadis Nabi, serta larangan melampaui batas. Artinya, bahkan dalam tafsir yang menerima makna fisik tersebut, ayat tidak begitu saja dipahami menjadi legitimasi bagi kekerasan dalam rumah tangga.
Di sinilah kita perlu memahami bahwa membaca teks keagamaan tidak sesederhana mencari arti sebuah kata. Dalam tradisi keilmuan Islam, memahami nash membutuhkan perhatian terhadap konteks, hubungan antara ayat, hadis, bahasa, serta berbagai perangkat yang digunakan para ulama dalam melakukan istinbat.

Ketika perhatian hanya diarahkan pada satu potong ayat dan satu terjemahan, sementara konteks dan ayat-ayat lain tidak ikut dibaca, kesimpulan yang lahir pun dapat menjadi keliru. Hingga lahirlah pemahaman laki-laki boleh memukul perempuan. Padahal Al-Qur’an sendiri berbicara tentang relasi suami-istri dengan bahasa kasih sayang. Misalnya, seperti yang terdapat dalam QS. al-Rum ayat 21 yang menyebut mawaddah dan rahmah.
Hal yang sama dapat ditemukan dalam ayat-ayat lain yang sering dibawa ke dalam persoalan gender. QS. al-Baqarah 228, misalnya, menyebut wa lil-rijali ‘alayhinna darajah, yang terkadang dipahami sebagai legitimasi bahwa laki-laki lebih tinggi derajatnya daripada perempuan. QS. an-Nisa ayat 11, tentang waris juga kerap dijadikan dasar untuk membuat kesimpulan yang lebih luas tentang posisi perempuan. Padahal masing-masing ayat memiliki konteks pembicaraan dan bangunan hukum yang tidak sederhana.
Karena itu, membaca ulang bukan berarti menolak Al-Qur’an ataupun menghapus khazanah tafsir klasik. Justru, kita perlu membacanya dengan lebih serius untuk mengetahui bagaimana ulama terdahulu memahami sebuah ayat. Mengapa mereka sampai pada pemahaman tersebut. Kemudian melihat bagaimana ulama setelahnya membaca persoalan yang sama dalam konteks yang berbeda. Karena, perbedaan tafsir menunjukan bahwa proses memahami teks memang melibatkan kerja intelektual yang tidak sederhana.
