Legitimasi Kekerasan dengan Sepotong Ayat

Ada kalanya kekerasan terhadap perempuan tidak hanya dibenarkan dengan nama tradisi, budaya, atau kebiasaan. Ada bahkan yang dibungkus dengan nama agama. Sebuah ayat dikutip, sebuah tarjemahan ditampilkan, lalu sebuah tindakan seolah-olah telah memperoleh legitimasi Tuhan.

Di titik itulah kita perlu berhenti sejenak dan bertanya. Apakah persoalannya benar-benar terletak pada teks? atau pada cara kita membaca teks tersebut?

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

Salah satu ayat yang kerap berada dalam persolan ini adalah QS. an-Nisa’ ayat 34, terutama pada lafal wadribuhunna, yang dalam banyak tarjemahan diartikan sebagai pukullah mereka.

Tidak sedikit kemudian orang-orang menjadikan ayat ini sebagai pembenaran; bahwa seorang suami memiliki hak untuk melakukan kekerasan terhadap istrinya. Padahal, memahami ayat tidak cukup hanya dengan mengambil satu kata lalu melepaskan dari konteks dan keseluruhan ayat tadi.

Dalam khazanah tafsir klasik, memang terdapat ulama yang memahami wadribuhunna dengan makna memukul. Namun, pembahasan mereka tidak berhenti pada kata tersebut.

Tinggalkan Balasan