Ada kalanya kekerasan terhadap perempuan tidak hanya dibenarkan dengan nama tradisi, budaya, atau kebiasaan. Ada bahkan yang dibungkus dengan nama agama. Sebuah ayat dikutip, sebuah tarjemahan ditampilkan, lalu sebuah tindakan seolah-olah telah memperoleh legitimasi Tuhan.
Di titik itulah kita perlu berhenti sejenak dan bertanya. Apakah persoalannya benar-benar terletak pada teks? atau pada cara kita membaca teks tersebut?

Salah satu ayat yang kerap berada dalam persolan ini adalah QS. an-Nisa’ ayat 34, terutama pada lafal wadribuhunna, yang dalam banyak tarjemahan diartikan sebagai pukullah mereka.
Tidak sedikit kemudian orang-orang menjadikan ayat ini sebagai pembenaran; bahwa seorang suami memiliki hak untuk melakukan kekerasan terhadap istrinya. Padahal, memahami ayat tidak cukup hanya dengan mengambil satu kata lalu melepaskan dari konteks dan keseluruhan ayat tadi.
Dalam khazanah tafsir klasik, memang terdapat ulama yang memahami wadribuhunna dengan makna memukul. Namun, pembahasan mereka tidak berhenti pada kata tersebut.
Ada pembicaraan mengenai nusyuz, tahapan penyelesaian, batasan tindakan, hadis Nabi, serta larangan melampaui batas. Artinya, bahkan dalam tafsir yang menerima makna fisik tersebut, ayat tidak begitu saja dipahami menjadi legitimasi bagi kekerasan dalam rumah tangga.
Di sinilah kita perlu memahami bahwa membaca teks keagamaan tidak sesederhana mencari arti sebuah kata. Dalam tradisi keilmuan Islam, memahami nash membutuhkan perhatian terhadap konteks, hubungan antara ayat, hadis, bahasa, serta berbagai perangkat yang digunakan para ulama dalam melakukan istinbat.
Ketika perhatian hanya diarahkan pada satu potong ayat dan satu terjemahan, sementara konteks dan ayat-ayat lain tidak ikut dibaca, kesimpulan yang lahir pun dapat menjadi keliru. Hingga lahirlah pemahaman laki-laki boleh memukul perempuan. Padahal Al-Qur’an sendiri berbicara tentang relasi suami-istri dengan bahasa kasih sayang. Misalnya, seperti yang terdapat dalam QS. al-Rum ayat 21 yang menyebut mawaddah dan rahmah.
Hal yang sama dapat ditemukan dalam ayat-ayat lain yang sering dibawa ke dalam persoalan gender. QS. al-Baqarah 228, misalnya, menyebut wa lil-rijali ‘alayhinna darajah, yang terkadang dipahami sebagai legitimasi bahwa laki-laki lebih tinggi derajatnya daripada perempuan. QS. an-Nisa ayat 11, tentang waris juga kerap dijadikan dasar untuk membuat kesimpulan yang lebih luas tentang posisi perempuan. Padahal masing-masing ayat memiliki konteks pembicaraan dan bangunan hukum yang tidak sederhana.
Karena itu, membaca ulang bukan berarti menolak Al-Qur’an ataupun menghapus khazanah tafsir klasik. Justru, kita perlu membacanya dengan lebih serius untuk mengetahui bagaimana ulama terdahulu memahami sebuah ayat. Mengapa mereka sampai pada pemahaman tersebut. Kemudian melihat bagaimana ulama setelahnya membaca persoalan yang sama dalam konteks yang berbeda. Karena, perbedaan tafsir menunjukan bahwa proses memahami teks memang melibatkan kerja intelektual yang tidak sederhana.
Pada akhirnya, persoalannya bukan hanya tentang arti sebuah ayat. Tetapi juga tentang apa yang terjadi ketika sebuah pemahaman dibawa ke dalam kehidupan. Ketika sebuah tafsir digunakan untuk membenarkan kekerasan, persoalannya tidak lagi berhenti di ruang kajian. Ia juga masuk ke dalam rumah dan menyentuh kehidupan manusia.
Pada akhirnya, persoalan dalam membaca ayat-ayat tentang gender bukan hanya terletak pada apa yang ditulis, tetapi juga pada bagaimana kita memahaminya.
Ayat yang dibaca secara utuh dapat memperlihatkan pesan yang jauh lebih kompleks daripada sekadar satu potongan makna yang kita ambil untuk membenarkan suatu tindakan.
Karena itu, membaca Al-Qur’an membutuhkan kehati-hatian, tidak tergesa-gesa mengambil kesimpulan, tidak memisahkan satu ayat dari konteksnya, dan tidak menjadikan satu potongan teks sebagai alasan untuk membenarkan kekerasan.
Sebab ketika ayat dibaca dengan tergesa-gesa, yang lahir bukan hanya pemahaman yang tidak utuh, tetapi juga bisa menjadi pembenaran atas tindakan yang sebenarnya tidak sesederhana apa yang kita baca.
