LGBT: antara Menghukumi dan Menghakimi

Dalam Raudhah al-Thalibin, pembahasan mengenai amar ma’ruf nahi munkar juga berkaitan dengan kemampuan dan kewenangan seseorang dalam melakukan perubahan. Dengan kata lain, ada perbedaan antara mengubah kemungkaran dan menghukum orang yang dianggap melakukan kemungkaran.

Perbedaan ini kelihatannya kecil, tetapi akibatnya besar. Sebab kalau setiap orang merasa memiliki kewenangan untuk menghukum orang lain atas nama amar ma’ruf nahi munkar, lalu apa bedanya masyarakat beragama dengan masyarakat yang hidup berdasarkan hukum rimba?

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

Kita kemudian menyaksikan orang dipermalukan karena dianggap gay, diserang karena dianggap transgender, atau dipersekusi karena dituduh melakukan perbuatan yang bertentangan dengan agama. Semua dilakukan dengan satu alasan yang terdengar sangat saleh: “kita sedang memberantas kemungkaran.”

Pertanyaannya sederhana: sejak kapan memberantas kemungkaran boleh dilakukan dengan kemungkaran yang lain?

Al-Qur’an mencela orang yang suka mencela dan mengumpat. Nabi juga mengajarkan kelembutan dalam berdakwah. Bahkan Syaikh Abdul Hamid al-Syarwani dalam Hasyiyah al-Syarwani menjelaskan:

والواجب على الآمر والناهي أن يأمر وينهى بالأخف ثم الأخف “Orang yang melakukan amar ma’ruf nahi munkar hendaknya menggunakan cara yang lebih ringan terlebih dahulu. Jika perkataan yang lembut sudah cukup, tidak semestinya beralih kepada perkataan yang kasar.” Ini menunjukkan sesuatu yang penting: dalam Islam, tujuan yang baik tidak membuat semua cara menjadi baik.

Kita boleh meyakini bahwa LGBT adalah haram. Kita boleh menyampaikan dalil-dalil keharamannya. Kita boleh mengajak orang untuk meninggalkan perbuatan yang kita yakini sebagai dosa. Tetapi kita tidak boleh menjadikan keyakinan itu sebagai alasan untuk menghina, memukul, mempersekusi, atau mempermalukan orang lain. Sebab orang yang melakukan dosa tidak otomatis kehilangan martabat kemanusiaannya.

Tinggalkan Balasan