Londo Ireng dan Demokrasi Kita

Belakangan ini, ruang publik Indonesia kembali diramaikan oleh penggunaan istilah londo ireng yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto pada puncak peringatan Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta Convention Center, 23 Juli 2026.

Dalam pidatonya, Presiden menyatakan bahwa “londo ireng masih ada hingga sekarang” dan mengaitkannya dengan pihak-pihak yang dinilai lebih mengabdi kepada kepentingan bangsa lain daripada kepentingan Indonesia. Pada bagian pidato yang sama, Presiden juga menyinggung wartawan, pengamat, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang menurutnya terus menyebarkan narasi negatif tentang Indonesia.

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

Terlepas dari pro dan kontra tersebut, ada pertanyaan yang lebih penting untuk diajukan: apa yang terjadi ketika bahasa politik lebih banyak digunakan untuk memberi cap daripada membangun percakapan?

Dalam tradisi pesantren, bahasa tidak pernah dipahami sebagai sekadar rangkaian kata. Ia adalah cerminan akhlak. Karena itu, Al-Qur’an tidak hanya mengajarkan manusia untuk berbicara, tetapi juga mengajarkan bagaimana cara berbicara: qaulan sadīdan (perkataan yang benar), qaulan ma‘rūfan (perkataan yang baik), qaulan layyinan (perkataan yang lemah lembut), qaulan Baligha (perkataan yang berbekas), qaulan karima (perkataan yang mulia), dan qaulan mairusa (perkataan yang pantas).

Karena itu, sudah sepantasnya etika berbahasa menjadi bagian dari adab. Penulis memandang bahwa istilah seperti londo ireng menghadirkan makna historis, serta berpotensi menjadi label yang menggeser perhatian publik dari substansi menuju identitas.

Ketika seseorang lebih dahulu dicap sebagai “antek asing”, “pengkhianat”, atau “londo ireng”, publik sering kali berhenti mendengar argumen yang ia sampaikan. Yang dinilai bukan lagi gagasannya, melainkan identitas yang dilekatkan kepadanya.

Padahal dalam kehidupan berdemokrasi, cara menyampaikan pesan sama pentingnya dengan substansi pesan itu sendiri. Bahasa yang dipilih oleh seorang kepala negara bukan sekadar rangkaian kata, melainkan memiliki daya simbolik yang membentuk cara masyarakat memandang suatu kelompok.

Oleh karena itu, ketika istilah londo ireng diarahkan kepada pihak-pihak yang menjalankan fungsi kritik terhadap pemerintah, persoalannya tidak lagi sebatas retorika politik, melainkan telah memasuki wilayah etika demokrasi.

Sejalan dengan itu, penggunaan istilah londo ireng tidak dapat dipandang sebagai sekadar pilihan diksi yang lahir dari dinamika politik. Ketika istilah tersebut diarahkan kepada wartawan, pengamat, dan organisasi masyarakat sipil yang selama ini menjalankan fungsi kritik terhadap kebijakan publik, pelabelan semacam itu menggeser posisi kelompok-kelompok tersebut dari mitra kritis dalam demokrasi menjadi pihak yang dicurigai loyalitas kebangsaannya.

Padahal, kritik terhadap pemerintah bukanlah tindakan yang bertentangan dengan kepentingan nasional. Justru sebaliknya, kritik merupakan salah satu mekanisme yang menjaga agar penyelenggaraan negara tetap berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepentingan publik.

Dalam negara demokrasi, wartawan menjalankan fungsi pengawasan melalui kerja jurnalistik yang independen. Akademisi dan pengamat menghadirkan analisis untuk menguji kebijakan berdasarkan data dan pengetahuan. Sementara itu, organisasi masyarakat sipil menyuarakan kepentingan kelompok-kelompok marginal yang sering kali tidak memperoleh ruang dalam proses pengambilan keputusan.

Ketiganya merupakan pilar penting yang memastikan kekuasaan tidak berjalan tanpa kontrol. Sehingga bagi penulis, menempatkan mereka sebagai pihak yang diasosiasikan dengan kepentingan asing atau dianggap tidak berpihak kepada bangsa secara gamblang menggerus legitimasi mekanisme demokrasi itu sendiri. Lantaran menghadirkan persimpangan bagi masyarakat untuk meragukan siapa yang berbicara sebelum bersedia mendengar apa yang disampaikan.

Persoalan tersebut menjadi semakin serius karena pelabelan itu datang dari seorang kepala negara. Presiden bukan hanya pemegang otoritas politik, melainkan juga pemilik otoritas simbolik yang ucapannya memiliki daya pengaruh besar dalam membentuk persepsi publik.

Dalam perspektif sosiologi, bahasa yang digunakan oleh aktor yang memiliki kekuasaan tidak sekadar merepresentasikan realitas, tetapi juga memproduksi realitas sosial.

Pierre Bourdieu menyebut bahasa sebagai bentuk symbolic power, yakni kemampuan pihak yang memiliki otoritas untuk mendefinisikan realitas dan memperoleh pengakuan atas definisi tersebut. Ketika seorang presiden mengaitkan kelompok-kelompok yang menjalankan fungsi kritik dengan pihak yang lebih mengabdi kepada kepentingan bangsa lain, pelabelan tersebut berpotensi direproduksi sebagai cara baru masyarakat memandang kritik.

Akibatnya, ruang publik tidak lagi bertanya apakah kritik tersebut benar, relevan, atau didukung oleh fakta. Sebaliknya, perhatian bergeser kepada dugaan motif dan loyalitas pengkritiknya.

Pada titik inilah pelabelan menjadi persoalan serius bagi demokrasi. Demokrasi tidak hanya menjamin kebebasan berbicara, tetapi juga menjamin bahwa setiap warga negara dapat menyampaikan pendapat tanpa terlebih dahulu dicurigai kesetiaannya kepada bangsa.

Ketika kritik dibalas dengan stigma, ruang deliberasi publik berubah menjadi arena saling mendelegitimasi. Perdebatan tidak lagi berpusat pada data, argumentasi, dan kepentingan publik, melainkan bergeser menjadi persoalan identitas politik dan loyalitas kebangsaan. Dalam situasi seperti ini, kritik kehilangan fungsinya sebagai mekanisme koreksi, sementara kekuasaan kehilangan kesempatan untuk diuji melalui dialog yang terbuka.

Demokrasi memang tidak pernah menuntut setiap orang memiliki pandangan yang sama. Sebaliknya, demokrasi justru mengandaikan adanya keberagaman gagasan yang saling mengoreksi demi menghasilkan kebijakan yang lebih baik.

Oleh sebab itu, kritik bukanlah ancaman yang harus disingkirkan, melainkan energi yang menjaga kekuasaan tetap berpihak kepada kepentingan rakyat. Ketika kritik dipandang sebagai bentuk permusuhan, demokrasi kehilangan salah satu instrumen terpentingnya untuk memperbaiki diri.

Kegelisahan semacam ini sesungguhnya telah lama diingatkan oleh Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. Dalam kata pengantar Titik Tolak Demokrasi dan Sikap Menolak Kekerasan (1997), Gus Dur menegaskan bahwa ciri paling mendasar dari sistem yang tidak demokratis bukan semata-mata penggunaan kekerasan, melainkan penolakannya terhadap pluralitas pandangan.

Menurutnya, pemerintahan yang represif tidak selalu bekerja melalui sensor, intimidasi, atau pembungkaman yang kasatmata. Represi juga dapat hadir melalui cara-cara yang lebih halus, yaitu ketika masyarakat didorong untuk menerima hanya satu kebenaran, sementara pandangan yang berbeda diposisikan sebagai ancaman bagi kehidupan bersama.

Bagi Gus Dur, demokrasi tidak dimulai dari kemenangan satu kelompok atas kelompok lain. Demokrasi justru bertumpu pada kesediaan menerima kenyataan bahwa masyarakat selalu terdiri atas beragam pandangan, kepentingan, dan pengalaman.

Karena itulah, pluralitas bukan hambatan bagi demokrasi, melainkan syarat utama agar demokrasi dapat hidup. Ketika ruang bagi perbedaan mulai dipersempit, sesungguhnya demokrasi sedang kehilangan fondasi moralnya.

Jika pemikiran tersebut dijadikan lensa untuk membaca polemik londo ireng, maka persoalan yang kita hadapi sesungguhnya dipertaruhkan adalah menyempitnya ruang bagi pluralitas pandangan dalam kehidupan demokrasi. Demokrasi tidak mulai runtuh ketika kritik dilarang. Demokrasi mulai melemah ketika kritik masih boleh disampaikan, tetapi para pengkritiknya lebih dahulu diberi stigma sehingga masyarakat berhenti mendengar.

Dalam situasi seperti itu, pembungkaman tidak lagi dilakukan melalui larangan, melainkan melalui pelabelan yang menggerus legitimasi mereka yang bersuara berbeda. Sehingga, mengecam penggunaan label londo ireng bukan berarti menolak hak Presiden untuk menyampaikan pandangan ataupun mengkritik pihak-pihak yang dianggap keliru. Kritik terhadap pelabelan tersebut justru merupakan upaya mempertahankan prinsip dasar demokrasi bahwa setiap kritik semestinya dijawab melalui argumentasi, data, dan keterbukaan, bukan melalui stigma yang menggeser perdebatan dari isi kritik menuju identitas pengkritiknya. 

Pada akhirnya, Indonesia membutuhkan ruang publik yang memungkinkan kritik tumbuh tanpa stigma. Dalam ruang itulah, wartawan, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan warga negara yang menyampaikan kritik menjalankan fungsi penting untuk mengawasi kekuasaan sekaligus memastikan kepentingan publik tetap menjadi orientasi penyelenggaraan negara.

Karena itu, praktik pelabelan seperti londo ireng patut ditolak karena menggeser perdebatan dari argumentasi menuju persoalan identitas. Akibatnya, publik didorong untuk meragukan loyalitas pengkritik sebelum bersedia mendengar substansi kritik yang mereka sampaikan.

Sejalan dengan itu, Gus Dur mengingatkan bahwa demokrasi berakar pada pengakuan atas pluralitas pandangan. Dengan demikian, setiap upaya yang mempersempit ruang bagi perbedaan pendapat ikut menggerus fondasi demokrasi itu sendiri.

Oleh sebab itu, kritik semestinya dijawab melalui data, argumentasi, dan keterbukaan, bukan dengan stigma yang melemahkan legitimasi mereka yang menjalankan fungsi kontrol terhadap kekuasaan.

Pada akhirnya, kualitas demokrasi tidak diukur dari seberapa keras kekuasaan membungkam kritik, tetapi dari seberapa besar keberanian negara menghormati perbedaan dan seberapa kuat komitmen masyarakat merawat ruang dialog sebagai bagian dari kehidupan bersama.

Daftar Pustaka

Abdurrahman Wahid. (1997). Titik Tolak Demokrasi dan Sikap Menolak Kekerasan. GusDur.Net.

Bourdieu, P. (1991). Language and Symbolic Power. Cambridge, MA: Harvard University Press.

Metro TV. (2026, 24 Juli). Pidato Prabowo di Harlah Ke-28 PKB, Singgung Kebocoran Negara 30 Persen hingga “Londo Ireng” [Video]. YouTube.

NU Online. (n.d.). 6 Etika Berbicara dalam Ayat-Ayat Al-Qur’an.

Tinggalkan Balasan