Persoalan tersebut menjadi semakin serius karena pelabelan itu datang dari seorang kepala negara. Presiden bukan hanya pemegang otoritas politik, melainkan juga pemilik otoritas simbolik yang ucapannya memiliki daya pengaruh besar dalam membentuk persepsi publik.
Dalam perspektif sosiologi, bahasa yang digunakan oleh aktor yang memiliki kekuasaan tidak sekadar merepresentasikan realitas, tetapi juga memproduksi realitas sosial.

Pierre Bourdieu menyebut bahasa sebagai bentuk symbolic power, yakni kemampuan pihak yang memiliki otoritas untuk mendefinisikan realitas dan memperoleh pengakuan atas definisi tersebut. Ketika seorang presiden mengaitkan kelompok-kelompok yang menjalankan fungsi kritik dengan pihak yang lebih mengabdi kepada kepentingan bangsa lain, pelabelan tersebut berpotensi direproduksi sebagai cara baru masyarakat memandang kritik.
Akibatnya, ruang publik tidak lagi bertanya apakah kritik tersebut benar, relevan, atau didukung oleh fakta. Sebaliknya, perhatian bergeser kepada dugaan motif dan loyalitas pengkritiknya.
Pada titik inilah pelabelan menjadi persoalan serius bagi demokrasi. Demokrasi tidak hanya menjamin kebebasan berbicara, tetapi juga menjamin bahwa setiap warga negara dapat menyampaikan pendapat tanpa terlebih dahulu dicurigai kesetiaannya kepada bangsa.
Ketika kritik dibalas dengan stigma, ruang deliberasi publik berubah menjadi arena saling mendelegitimasi. Perdebatan tidak lagi berpusat pada data, argumentasi, dan kepentingan publik, melainkan bergeser menjadi persoalan identitas politik dan loyalitas kebangsaan. Dalam situasi seperti ini, kritik kehilangan fungsinya sebagai mekanisme koreksi, sementara kekuasaan kehilangan kesempatan untuk diuji melalui dialog yang terbuka.
Demokrasi memang tidak pernah menuntut setiap orang memiliki pandangan yang sama. Sebaliknya, demokrasi justru mengandaikan adanya keberagaman gagasan yang saling mengoreksi demi menghasilkan kebijakan yang lebih baik.
Oleh sebab itu, kritik bukanlah ancaman yang harus disingkirkan, melainkan energi yang menjaga kekuasaan tetap berpihak kepada kepentingan rakyat. Ketika kritik dipandang sebagai bentuk permusuhan, demokrasi kehilangan salah satu instrumen terpentingnya untuk memperbaiki diri.
Kegelisahan semacam ini sesungguhnya telah lama diingatkan oleh Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. Dalam kata pengantar Titik Tolak Demokrasi dan Sikap Menolak Kekerasan (1997), Gus Dur menegaskan bahwa ciri paling mendasar dari sistem yang tidak demokratis bukan semata-mata penggunaan kekerasan, melainkan penolakannya terhadap pluralitas pandangan.
Menurutnya, pemerintahan yang represif tidak selalu bekerja melalui sensor, intimidasi, atau pembungkaman yang kasatmata. Represi juga dapat hadir melalui cara-cara yang lebih halus, yaitu ketika masyarakat didorong untuk menerima hanya satu kebenaran, sementara pandangan yang berbeda diposisikan sebagai ancaman bagi kehidupan bersama.
Bagi Gus Dur, demokrasi tidak dimulai dari kemenangan satu kelompok atas kelompok lain. Demokrasi justru bertumpu pada kesediaan menerima kenyataan bahwa masyarakat selalu terdiri atas beragam pandangan, kepentingan, dan pengalaman.
Karena itulah, pluralitas bukan hambatan bagi demokrasi, melainkan syarat utama agar demokrasi dapat hidup. Ketika ruang bagi perbedaan mulai dipersempit, sesungguhnya demokrasi sedang kehilangan fondasi moralnya.
