Kini, di tengah tekanan investasi dan pengabaian hak rakyat atas tanah, sepertinya pesantren ditantang untuk melahirkan kembali fikih pertanahan kontemporer yang membela petani, adat, dan keadilan ekologis. Sebab jika tidak, maka kita akan menyaksikan: tanah air menjadi tanah sewa, dan ibu pertiwi menjadi ibu tiri.
Dalam sunyi yang menggantung, ada tanya yang mengendap di lubuk sanubari bangsa ini: tanah siapa yang kini sedang dipijak oleh anak cucu kita? Dengan Perpres Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN yang membuka jalan bagi HGU hingga 190 tahun, tanah bukan lagi tampak sebagai pangkalan hidup rakyat, tetapi lebih sebagai jaminan investasi jangka panjang yang asing dari denyut penderitaan petani dan warisan spiritualitas bumi pertiwi. Kebijakan ini bukan sekadar soal waktu atau hukum, melainkan soal adab dan akal sehat dalam memaknai tanah sebagai rahmat Tuhan, bukan komoditas yang bisa dibeli waktu.

HGU selama 190 tahun—dua kali umur republik ini berdiri—menjadi bukti bahwa negara tengah membuka pintu bagi feodalisme gaya baru yang lebih panjang dari era kolonial Belanda. Pada masa Hindia Belanda, konsesi tanah paling lama hanya 75 tahun. Kini, kita telah melampaui bayang-bayang kolonial itu, menggadaikan tanah untuk dua abad ke depan kepada siapa pun yang punya kuasa ekonomi. Ironis, ketika republik yang lahir dari darah para petani dan nelayan justru memanjangkan waktu perampasan tanah dalam bahasa hukum yang konstitusional.
Padahal, UUPA telah menegaskan bahwa bumi, air, dan ruang angkasa dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Prinsip ini berdiri kokoh di atas nilai Islam, Pancasila, dan kesadaran sejarah. UUPA membatasi HGU hanya 35 tahun, dapat diperpanjang 25 tahun, dan diperbarui 35 tahun—total 95 tahun. Namun kini, dengan Perpres IKN tersebut, rezim hukum berubah menjadi pemulus bagi liberalisasi agraria. Ini bukan sekadar kekeliruan administratif, tapi kemunduran spiritual dan ideologis.
Dalam konteks ini, sosok Gus Dur layak dikenang. Di masa pemerintahannya yang singkat, Gus Dur dengan lantang menyuarakan reforma agraria sebagai keharusan moral, bukan sekadar kebijakan populis. Ia tak segan mengembalikan tanah rakyat dari konsesi militer, serta membuka ruang dialog antara negara dan komunitas adat. Bagi Gus Dur, tanah bukanlah sekadar barang mati, tetapi tubuh sejarah dan ruang iman: tempat manusia tunduk kepada Tuhan, bukan kepada kapital.
Kembali pada sejarah, tanah selalu jadi medan konflik antara penguasa dan rakyat. Di era kerajaan, tanah adalah milik raja; rakyat penggarap. Penjajahan Inggris, Portugis, VOC, dan Belanda mewariskan sistem konsesi dan eksploitasi. Sukarno sempat mendorong reforma agraria pasca-kemerdekaan, namun dibekukan oleh Orde Baru. Di masa Soeharto, HGU jadi alat distribusi kekuasaan kepada konglomerat dan investor. Di era Megawati dan SBY, wacana reforma agraria hidup tapi tak cukup berakar. Jokowi, meski memulai program perhutanan sosial dan sertifikasi, justru di ujung pemerintahannya membuka celah liberalisasi agraria terbesar dalam sejarah.
Kini, HGU 190 tahun adalah tanda bahwa tanah tak lagi dianggap milik rakyat, tapi milik negara yang disewakan kepada pemodal.
Dalam QS. Al-Hadid: 7, Allah mengingatkan: “Infakkanlah sebagian dari hartamu yang telah Allah jadikan kamu sebagai khalifah atasnya.” Kata “istakhlafakum” menegaskan bahwa manusia hanya pemegang amanah, bukan pemilik mutlak.
Dalam QS. Al-A’raf: 128, Nabi Musa menyatakan, “Sesungguhnya bumi ini milik Allah, dan akan Dia wariskan kepada hamba-hamba-Nya yang bertakwa.” Kepemilikan tanah bukan soal sertifikat atau kontrak, melainkan tanggung jawab dan keadilan.
Bila kini tanah dijual untuk dua abad ke depan, kepada siapa ia akan kembali? Apakah cucu kita akan menjadi tamu di tanahnya sendiri? Ataukah mereka hanya akan menjadi buruh yang menyewa ruang hidup dari warisan leluhur yang telah dijual?
Mari kita renungkan: tanah yang kita injak ini, apakah ia masih bagian dari ibu pertiwi, atau malah akan jadi anak angkat pemodal global? Jika demikian, masihkah cinta tanah air bagian dari iman?
