Ayat ini menjadi dasar teologis bahwa manusia bukan pemilik, tapi hanya khalifah (pengelola amanah). Tanah tidak boleh ditimbun untuk kerakusan pribadi atau korporasi.
Era Reformasi melahirkan harapan baru sekaligus dilema abadi, reforma agraria sejati. Namun kebijakan itu tak berjalan linear. Di satu sisi, redistribusi tanah dijalankan; di sisi lain, proyek-proyek besar seperti Food Estate, Ibu Kota Negara (IKN), dan perluasan HGU hingga 190 tahun memperpanjang trauma sejarah.

Pertanyaannya: mungkinkah kita menyewakan tanah air kepada asing hingga tiga generasi ke depan?
Dalam situasi ini, pesantren sepertinya harus kembali memikul peran strategis. Tak cukup hanya mengajarkan kitab kuning, pesantren perlu menyentuh realitas kehidupan umat: mendorong ekonomi berbasis tanah wakaf produktif, menumbuhkan semangat ta’awun (kerja sama) dan maslahah ‘ammah (kesejahteraan umum). Tafsir terhadap Surat Al-Baqarah ayat 205 menjadi penting:
وَإِذَا تَوَلَّىٰ سَعَىٰ فِي ٱلْأَرْضِ لِيُفْسِدَ فِيهَا وَيُهْلِكَ ٱلْحَرْثَ وَٱلنَّسْلَ ۗ وَٱللَّهُ لَا يُحِبُّ ٱلْفَسَادَ
Artinya: “Dan apabila ia berpaling (dari kebenaran), dia berjalan di muka bumi untuk membuat kerusakan padanya dan membinasakan tanam-tanaman dan hewan ternak. Dan Allah tidak menyukai kerusakan.” (QS. Al-Baqarah: 205).
Ayat ini bukan semata-mata kritik terhadap perusak lingkungan, tapi juga terhadap sistem ekonomi yang merusak ekosistem sosial dan hak hidup petani.
Sejatinya, tanah air adalah tanah amanah. Ia bukan milik korporasi, bukan pula milik mutlak negara, tetapi titipan Tuhan kepada seluruh umat manusia. Dalam konteks inilah, sepertinya peran pesantren menjadi sangat vital: sebagai penjaga nilai, penggerak sosial, dan penyambung lidah rakyat kecil.
Tak heran jika dari pesantren-pesantren inilah muncul semboyan suci nan abadi:
حب الوطن من الإيمان
Artinya: “Cinta tanah air adalah bagian dari iman.”
Meski bukan ayat atau hadis sahih, ungkapan ini merepresentasikan semangat pesantren untuk membumikan spiritualitas dalam nasionalisme. Bahwa mencintai tanah air berarti menjaga hak rakyat atas bumi, menolak penindasan agraria, dan menyuarakan keadilan sebagaimana dicontohkan para nabi.
