Keberadaan sound horeg ini sebenarnya perkara ketertiban umum. Karena itu, ia cukup diatur dengan hukum publik. Jika dianggap menimbulkan polusi suara, misalnya, ia tak ubahnya seperti kenalpot brong atau pengeras suara (toa). Jika getaran yang dihasilkannya dianggap mengancam keselamatan orang lain, misalnya, ia tak ubahnya seperti pengendara di jalan raya yang melebihi batas kecepatan maksimal. Karena itu, jika sound horeg haram, harusnya juga ada fatwa yang menyatakan bahwa knalpot brong haram, penggunaan toa melebihi batas haram, atau ngebut di jalan raya haram.
Kita masih ingat, ketika Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, banyak kelompok masyarakat meributkannya. Banyak yang menuding Menteri Agama anti-azan dan anti-syiar Islam. Padahal, SE tersebut sebatas mengatur penggunaan pengeras suara. Untuk azan, misalnya, dibolehkan menggunakan pengeras suara luar (toa), tapi batas volumenya 100 dB. Kemudian, untuk pembacaan Al-Qur’an dan selawat/tarhim sebelum azan dan zikir, doa, dan pengajian sesudah salat hanya boleh menggunakan pengeras suara dalam (indoor) dengan batas volume 100 dB.

Aturan sejenis juga berlaku di banyak negara Islam, seperti Arab Saudi, Mesir, dan Malaysia. Tapi sampai kini tak ada fatwa yang mengharamkan penggunaan toa yang menyalahi aturan tersebut. Bahkan, toa sendiri malah dianggap sebagai bagian dari syiar. Digunakan sesuai dengan kehendak penggunanya, tanpa mau mendengarkan suara pihak lain. Padahal, asal muasal toa sama belaka dengan beduk: bukan dari tradisi Islam. Anehnya, ada yang mengharamkan beduk, tapi tidak untuk toa. Dan jejaknya masih terasa hingga kini. Banyak masjid atau musala yang tidak ada beduknya karena dianggap bidah. Di saat yang sama, penggunaan toa diklaim sebagai syiar—meskipun seringkali menyulut gesekan sosial.
