Membaca Hukum Islam dalam Realitas Sosial yang Berubah

Fikih Kontekstual dan Tujuan Syariat

Menegaskan fikih yang kontekstual bukan berarti merelatifkan ajaran Islam. Yang bersifat tetap adalah nilai dan tujuan syariat (maqāṣid al-syarī‘ah), seperti keadilan, kemaslahatan, dan perlindungan terhadap martabat manusia. Adapun, bentuk hukum dan cara penerapannya dapat berubah sesuai dengan konteks sosial.

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

Dengan demikian, fikih kontekstual justru merupakan upaya menjaga agar hukum Islam tetap setia pada ruh dan tujuan dasarnya, bukan sekadar pada bentuk lahiriahnya.

Jika benar bahwa suatu pemikiran tidak pernah lahir dari ruang hampa, maka fikih—sebagai produk pemikiran keagamaan – harus selalu dibaca dalam dialog dengan realitas sosial. Memahami fikih secara kaku dan ahistoris bertentangan dengan watak dasarnya sebagai hasil ijtihad manusia.

Oleh karena itu, fikih tidak seharusnya diposisikan sebagai doktrin beku yang harus diterapkan sama persis di setiap ruang dan waktu. Sebaliknya, fikih perlu dipahami sebagai instrumen etis dan hukum yang kontekstual, yang mampu merespons perkembangan sosial dan perbedaan lokal, demi terwujudnya keadilan dan kemaslahatan umat.

Tinggalkan Balasan