Realitas Sosial Terus Berkembang
Masyarakat tidak pernah berada dalam kondisi statis. Perubahan ekonomi, teknologi, budaya, dan struktur sosial melahirkan persoalan-persoalan baru yang tidak selalu ditemukan pada masa klasik. Karena itu, memahami fikih secara kaku dan ahistoris berpotensi menjadikan hukum Islam tidak relevan dengan kebutuhan umat.

Lebih jauh, satu persoalan sosial yang sama dapat memiliki karakter berbeda di setiap wilayah. Praktik ekonomi, misalnya, dapat berbeda antara masyarakat desa dan kota, antara wilayah pesisir dan pedalaman, atau antara daerah yang kuat adatnya dan yang tidak. Maka, penyeragaman hukum tanpa mempertimbangkan konteks lokal berisiko mengabaikan keadilan dan kemaslahatan.
Bahaya Pembekuan Fikih
Memahami fikih sebagai sesuatu yang final dan tidak boleh dikritisi melahirkan sikap jumud (beku). Fikih yang seharusnya menjadi sarana menghadirkan keadilan justru dapat berubah menjadi alat legitimasi ketimpangan sosial. Dalam kondisi ini, hukum dipertahankan bukan karena maslahatnya, melainkan karena tradisi atau otoritas masa lalu.
Padahal, para ulama klasik sendiri sangat terbuka terhadap perbedaan dan perubahan. Kaidah fikih menyebutkan:
“Perubahan hukum dapat terjadi karena perubahan waktu, tempat, dan kondisi.”
Kaidah ini menunjukkan bahwa fleksibilitas bukanlah ancaman bagi fikih, melainkan bagian dari tradisi keilmuan Islam itu sendiri.
