Indonesia tengah berada dalam jeratan paradoks etika yang akut. Di ruang publik, kita menyaksikan sebuah selebrasi religiusitas yang luar biasa: antrean haji yang mengular, pertumbuhan ekonomi syariah yang pesat, hingga penggunaan simbol-simbol keagamaan dalam komunikasi politik. Namun, di balik maraknya ritual keagamaan itu, angka korupsi tetap merajalela, sering kali melibatkan mereka yang secara formal memiliki atribut kesalehan tinggi. Fenomena ini menunjukkan adanya keretakan besar antara kesalehan ritual dan integritas sosial.
Di sinilah kita perlu melakukan pembongkaran radikal terhadap cara kita beragama. Kita membutuhkan perspektif Fikih Kemanusiaan dan Fikih Keadilan untuk melihat bahwa korupsi bukan sekadar “khilaf” individu, melainkan pengkhianatan terhadap esensi agama dan kehancuran fondasi kemanusiaan. Sebagaimana KH Sahal Mahfudh menekankan dalam bukunya, Nuansa Fiqh Sosial (1994), fikih tidak boleh hanya berhenti pada hukum formalitas ibadah, tetapi harus mampu merespons problem kemanusiaan dan kemiskinan yang sering kali berakar dari ketidakadilan sistemik.

Simulakra Gelar Haji dan Fetisisme Ritual
Dalam tinjauan sosiologi agama, gelar haji di Indonesia telah mengalami pergeseran makna yang mengkhawatirkan. Ia beralih dari penanda kematangan spiritual menjadi komoditas prestise sosial. Secara filosofis, merujuk pada pemikiran Jean Baudrillard dalam bukunya Simulacra and Simulation (1981), gelar haji sering kali menjadi “simulakra”—sebuah tanda yang tidak lagi merepresentasikan realitas kesalehan yang substansial, melainkan berdiri sendiri sebagai identitas untuk mengamankan status sosial atau legitimasi moral di hadapan konstituen.
Ketika seorang koruptor tetap bangga menyandang gelar haji, ia sesungguhnya sedang melakukan dekonstruksi yang destruktif terhadap makna eskalotogi haji. Haji yang seharusnya menjadi momen “kematian ego” (fana’) dan pembebasan total dari keterikatan materi—sebagaimana ditegaskan secara puitis dan filosofis oleh Ali Shariati dalam Hajj: Reflection on Its Rituals (1977)—justru dikapitalisasi menjadi perisai moral untuk menutupi perilaku eksploitatif. Inilah yang kita sebut sebagai fetisisme ritual: di mana kulit luar agama dipuja habis-habisan, sementara substansi keadilannya dibuang ke keranjang sampah.
