Dari titik ini, kita dengan metode ushul fikih bisa sampai di satu kesimpulan di mana bervaksin itu menjadi hal yang harus karena menjaga badan. Begitulah kira-kira ushul fikih bekerja menghadapi hal-hal baru dengan tetap menggali dari sumber lama.
Di luar itu semua, realitas sungguh berkembang pesat. Beberapa bulan lalu ramai pembahasan ihwal mata uang digital (crypto). Lagi-lagi ini menjadi polemik yang cukup ramai diperbincangkan ditambah beberapa organisasi keagamaan mengeluarkan statmen berbeda.

Dengan kentara, kita akan melihat bagaimana ushul fikih bekerja di sana. Saya tidak akan menjelaskan secara detail, namun ringkasnya seperti ini; Al-Quran dan sunnah tidak pernah secara gamblang menyebut lema ‘crypto’ dan hukumnya. Tidak pernah. Sementara usul fikih berusaha mengulik itu semua. Bukankah sampai di sini kita lalu sadar kalau ushul fikih memang urgen?
Kenyataan yang kita hadapi kadangkala memang di luar nalar dan tidak bisa terjangkau. Realitas yang kemudian berkelindan erat dengan persoalan-persoalan hukum Islam itu juga kadang tidak pernah terbayangkan sebelumnya. Namun, begitulah kenyataan dan kita dipaksa untuk menerimanya. Ushul fikih sebagai sebuah metode yang cukup andal, di pikiran saya, lumayan adaptif untuk zaman yang terus melaju.
