Dengan ushul fikih kita tidak hanya melihat nas dari apa yang tampak, melainkan lebih jauh melangkah. Metode ini sudah dipakai ulama-ulama—dari klasik sampai kontemporer. Fakta otentiknya, metode ini sungguh memerhatikan perkembangan zaman dan waktu. Itu juga adalah kabar baik, bahwa hukum Islam tidak akan pernah lekang oleh waktu. Hukum Islam akan menyesuaikan di mana ia berpijak, selama usul fikih di situ diberi tempat yang seluas-luasnya.(*)
