Mengulik Kembali Ihwal Ushul Fikih

Kembali lagi kepertanyaan di atas dan jawabannya, yaitu hukum dalam Al-Quran tidak selalu ekplisit. Itu tidak melulu terang-terangan. Bahkan, tak jarang kita hanya akan menggali dan mengeluarkan spirit dari apa yang tampak.

Sebagai tamsil, dalam Al-Quran dilarang mengucapkan kata ‘uf’ kepada orang tua. Sejatinya  bukan hanya itu yang dimaksud, melainkan sprit yang terpendam, yakni dilarang menyakiti hati orang tua bagaimana pun bentuknya.

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

Ushul fikih bisa berpikir jauh sampai ke situ, makanya saya jelaskan di atas bahwa ia sebagai sebuah alat penggali. Sementara hukum-hukum dalam Al-Quran dan sunnah seringkali terpendam. Di tambah lagi jika kedua entitas tersebut masih terbatas dan tidak secara langsung menjelaskan hal baru.

Maka ushul fikih dibutuhkan untuk kebuntuan hal tersebut. Sebagai tambahan tamsil, kita tidak akan memahami bagaimana sesungguhnya keharusan bervaksin jika kita tidak menggunakan ushul fikih sebagai pembedah. Secara literal nas-nas warisan rasul tidak pernah menyebut bagaimana hukum menggunakan vaksin pada era pandemi. Tetapi, di sisi lain nyatanya ada nas yang secara implisit menyebutkan keharusan menjaga badan atau kesehatan.

Tinggalkan Balasan