Menukar Surga dengan Sekop Tambang

Bayangkan sebuah surga laut yang bukan hanya memesona mata manusia, tapi juga menggoda lensa satelit NASA. Itulah Raja Ampat, gugusan pulau di Papua Barat Daya yang menyimpan 75% spesies karang dunia, ribuan jenis ikan, dan ekosistem tropis paling padat di muka bumi. Saking berharganya, kawasan ini ditetapkan sebagai UNESCO Global Geopark—semacam “gelar kehormatan” bagi lanskap alam yang memiliki nilai geologi, ekologis, dan budaya tingkat tinggi. Tapi belakangan ini, surga itu mulai disekop.

Di balik poster promosi wisata yang menggoda di bandara dan video drone Instagram yang sinematik, Raja Ampat ternyata sedang dirayu oleh dunia industri. Bukan rayuan lembut, tapi semacam pinangan agresif yang datang dalam bentuk izin tambang nikel. Menurut data yang beredar, sedikitnya 5 perusahaan telah mendapatkan izin tambang di pulau-pulau kecil di wilayah ini. Pemerintah memang mulai mencabut sebagian izinnya. Tapi jangan cepat lega dulu: Pulau Gag, salah satu permata Raja Ampat, masih jadi ladang nikel yang “aktif dan berizin”.

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

Kita tentu paham: nikel sedang jadi primadona. Bahan baku baterai kendaraan listrik, katanya. Demi energi hijau, katanya. Tapi kalau caranya adalah dengan mengebor paru-paru laut dan menggerus tanah adat, maka “hijau” itu hanyalah pewarna pada laporan CSR. Bahkan anak SMA tahu: jika Anda menambang di pulau kecil yang rentan, efeknya bisa sangat besar. Apalagi UU Nomor 27 Tahun 2007 jo. UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dengan tegas menyatakan bahwa pemanfaatan pulau kecil harus memprioritaskan kelestarian dan keberlanjutan ekosistemnya. Tapi mungkin, undang-undang kita hanya dibaca saat konferensi pers, bukan saat menandatangani izin.

Kita bisa bertanya: siapa yang sebenarnya mendapat manfaat dari tambang ini? Apakah nelayan yang perahunya karam karena tumpahan limbah? Ataukah investor yang tak pernah datang ke Papua kecuali lewat dashboard laporan kuartal? Padahal dalam bahasa dunia pesantren fikih klasik, ada satu kaidah emas yang relevan: “Dar’ul mafasid muqaddam ‘ala jalbil mashalih” – mencegah kerusakan harus lebih diutamakan daripada mengejar keuntungan. Bahkan jika keuntungan itu mengilap secerah nikel di bawah sinar mentari tropis.

Lalu ada pula kaidah yang lebih sosial: “al-maslahah al-‘āmmah muqaddamah ‘ala al-maslahah al-khāṣṣah” – kepentingan umum harus didahulukan daripada kepentingan pribadi. Maka pertanyaannya: tambang ini milik siapa? Dan siapa yang harus menanggung risikonya?

Jika yang cuan korporasi, dan yang kena limbah masyarakat adat, jelas itu bukan keadilan, tapi kolonialisme edisi baru. Hanya, alih-alih pakai meriam dan VOC, kini datangnya dalam bentuk izin usaha pertambangan dan proposal investasi lalu disusul dengan alat-alat berat yang menghujam di tanah yang seharusnya kita cintai karena bagian dari iman.

Anehnya, banyak dari kita justru terpukau dengan angka investasi dan proyeksi pertumbuhan ekonomi. Seolah kekayaan itu hanya bisa diukur dengan cadangan logam dan nilai ekspor. Padahal, ribuan tahun lalu, seorang lelaki tua pernah ditanya oleh Khalifah Mu’awiyah bin Abi Sufyan tentang jenis kekayaan terbaik. Jawabannya sederhana dan jenius: “Tanah subur yang mengalirkan air, yang bisa menghidupi orang lain, dan tidak menjadi beban.” Bukan emas. Bukan perak apalagi nikel. Tapi tanah yang produktif, yang terus memberi manfaat.

Kita bisa bayangkan jika lelaki tua itu hidup di zaman sekarang, ia pasti akan menunjuk Raja Ampat dan berkata, “Nah, ini dia kekayaan sejati.” Tapi seandainya kita sodorkan tambang nikel dan tumpukan logam sebagai simbol kemajuan, mungkin dia akan mengulang jawaban lamanya: “Emas dan perak itu seperti dua gunung yang saling bertubrukan. Kalau kau belanjakan, habis. Kalau kau simpan, tidak bertambah.” Sebuah filosofi ekonomi berkelanjutan dari abad ke-1 Hijriyah, yang ironisnya masih jauh lebih bijak daripada banyak kebijakan modern.

Anehnya, sebagian pihak justru menyamakan pertambangan dengan bentuk pembangunan. Ini seperti menyamakan bor tanah dengan cangkul tani. Sama-sama menggali, tapi niatnya beda. Petani menggali untuk menanam, penambang menggali untuk mengeruk. Petani berpikir tentang panen dan keturunan, penambang berpikir tentang ekspor dan saham. Maka logikanya pun berbeda: satu ingin hidup berkelanjutan, yang lain ingin hasil cepat walau tanah tinggal kenangan.

Jika pertanyaannya adalah “Apakah kita rela menukar surga biodiversitas dengan lubang tambang?” maka jawabannya bukan soal pro atau kontra, tapi soal akal sehat. Apa gunanya mobil listrik jika jalan menuju masa depan penuh lubang ekologis? Apa faedahnya jadi negara maju industri jika laut kita mati dan nelayan kita migrasi? Bukankah sudah jelas bahwa investasi yang merusak adalah bentuk perampokan yang dibungkus rapih dengan istilah legal?

Apalagi jika kita mengaku negara beragama, yang percaya pada amanah bumi. Dalam Islam, bumi bukan barang mati yang boleh dikeruk semaunya. Ia adalah titipan yang harus dijaga. Kalau tanah bisa bicara, mungkin ia akan berkata: “Aku sudah cukup memberi. Tapi mengapa kalian malah merobek-robek tubuhku hanya untuk menyuapi pasar global?” Sebuah pertanyaan retoris yang bahkan undang-undang pun seringkali tak mampu menjawab.

Sayangnya, dalam banyak rapat elite, tanah dianggap benda mati. Ia dibagi-bagi lewat koordinat GPS, bukan lewat rasa tanggung jawab ekologis. Dalam dokumen perizinan, nama-nama pulau itu hanya deretan angka. Pulau Gag, misalnya, terlihat seperti objek statistik, padahal di sana ada warga, kebudayaan, dan lanskap spiritual. Tapi ya, bagaimana mungkin spreadsheet bisa mencium wangi terumbu karang? Atau mendengar suara nyanyian adat di pagi hari?

Padahal dalam sistem hukum nasional kita sendiri, perlindungan terhadap pulau-pulau kecil sudah diatur dengan cukup tegas. Pasal 23 UU Nomor 27 Tahun 2007 menyebut bahwa pemanfaatan pulau-pulau kecil hanya boleh dilakukan untuk kegiatan ramah lingkungan seperti pariwisata bahari, konservasi, dan perikanan berkelanjutan. Tambang nikel bukan hanya tidak termasuk dalam daftar itu—ia justru kontradiktif secara prinsipil. Tapi entah mengapa, pasal-pasal ini kadang diperlakukan seperti janji kampanye: hanya dibaca saat perlu, dilupakan setelah lobi selesai.

Menariknya, masyarakat sipil bukan tinggal diam. Gerakan #SaveRajaAmpat menggema di media sosial dan ruang-ruang advokasi. Para pemuda adat, aktifis lingkungan, bahkan ilmuwan kelautan bergandengan tangan dalam satu suara: jangan biarkan investasi jangka pendek merusak kekayaan jangka panjang. Karena begitu tanah itu rusak, tidak ada undang-undang atau dana CSR yang bisa mengembalikan terumbu karang berusia ribuan tahun. Planet tidak mengenal restorasi by PowerPoint.

Apakah kita benar-benar butuh tambang nikel di surga ekologi seperti Raja Ampat? Apakah tidak ada tempat lain yang lebih logis, lebih sesuai, dan lebih aman secara ekologis? Mengapa yang dikorbankan selalu wilayah adat, wilayah pesisir, dan masyarakat yang paling minim suara politik? Bukankah ini bentuk ketimpangan struktural yang terus direproduksi dengan jargon pembangunan?

Tinggalkan Balasan