Menjelang Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) pada 27 Agustus 2026 di Jombang, Jawa Timur, saya khawatir apa yang terjadi pada muktamar sebelumnya terulang. Di Lampung pada Desember 2021, arena muktamar terasa seperti pasar. Orang-orang begitu bebas bertransaksi. Hasilnya, belum setahun dari muktamar, Bendara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Maardani H Maming, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, saat Maardani H Maming menduduki posisi sebagai bupati.
Peristiwa itu terasa menampar marwah NU sebagai jamiyah keagamaan terbesar di Indonesia. Mungkin secara organisatoris NU memang tidak tersangkut. Tapi skandal itu jelas membuktikan bahwa ada yang tak beres di arena muktamar ke-34 tersebut: NU tak lagi waskita. Tak bisa membentengi diri dari intrik-intrik transaksional. NU mungkin gagah bila melawan diktator, seperti di zaman Orde Baru, tapi belum tentu mampu menghindar dari bujuk rayu koruptor. Itulah kenapa kemudian bendaharanya menjadi pesakitan korupsi. Itulah kenapa belakangan ini NU terlihat lebih sibuk mengurusi sengkarut pertambangan yang diurus ketimbang mengurus jemaahnya.

Muktamar ke-35 kali ini harus dijadikan momentum untuk mereposisi NU di hadapan negara yang sedang mengalami masalah super dimensional, terutama masalah korupsi. Negara ini tidak akan runtuh oleh kebodohan atau kemiskinan rakyatnya. Tapi, negara ini sudah di ambang keambrukan oleh sebab korupsi.
Boleh dibilang, korupsi di negeri ini sudah sampai pada tahap TSM: terstruktur, sistematis, masif. Seluruh lini negara dan lapisan sosial sudah terinfeksi virus korupsi. Korupsi terjadi mulai dari tingkat Rukun Tetangga/Rukun Warga (RT/RW) hingga ke lingkaran istana. Koruptornya mulai dari lurah/kepala desa, bupati/wali kota, gubernur, bahkan hingga pendekarnya penindakan korupsi, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung —yang disebut-sebut korupsi di atas korupsi. Korupsi kwadrat. Kerugian negara akibat korupsi itu bisa mencapai ribuan triliun rupiah bila semuanya terungkap secara transparan dan akuntabel.
Wajar, jika indeks korupsi Indonesia kian terbenam. Dari tahun ke tahun terus memburuk. Pada 2025, skor indeks korupsi Indonesia 34 dari skala 100. Indonesia berada di peringkat 109 dari 180 negara.
