Lembaga pendidikan Madrasah Islamiyah Darussalamah Pondok Pesantren Darussalam adalah salah satu elemen pendidikan nasional yang eksistensinya semenjak berdiri pada 1943 sampai kini tetap mendapatkan perhatian yang besar dari masyarakat sebagai wahana keilmuan Islam dalam makna yang seluas-luasnya. Dalam usahanya untuk mencetak santri yang beriman, bertakwa, dan berilmu pengetahuan luas serta mampu mengamalkan ilmu yang telah dimilikinya dengan fondamen akhlaqul-karimah. Madrasah Islamiyah Darussalamah juga selalu berusaha meningkatkan pelayanan pendidikan dengan semaksimal mungkin yang berciri khas mengedepankan nilai-nilai salafiyah dengan mempertahankan program-program yang dinilai relevan serta berusaha memfilter berbagai informasi kemajuan dunia pendidikan yang positif demi meningkatkan mutu pendidikan yang ada pada saat ini.
Membinaan generasi muda sebagai generasi penerus menuju terwujudnya manusia yang berkualitas, baik jasmani maupun rohani. Demi meningkatkan derajat manusia menuju martabat insan muttaqiin serta menjunjung tinggi nusa, bangsa, dan agama melalui jalur pendidikan di Pondok Pesantren Darussalam.

Metode pembelajaran yang dipakai Pondok Pesantren Darussalam meliputi metode sorogan, metode bandongan/ wetonan, metode musyawarah/bahtsul masa’il, metode takrar/study club, metode pengajian pasaran/kilatan, metode hafalan/muhafadzah, metode demonstrasi/praktik ibadah, metode rihlah ilmiyah/studi tour, metode muhawarah/muhadatsah/percakapan, metode mudzakarah/diskusi, metode riyadhah/berlatih mental, dan metode safari dakwah.

Pada awalnya, Pondok Pesantren Darussalam menyelengarakan pendidikan salaf saja, yaitu PAUD/TK dan Madrasah Diniyah Salafiyah/Klasikal (MI, MTs, MA, dan MMD). Kemudian, pada 1993 menyelengarakan Pendidikan Kesetaraan melalui Program Wajar Dikdas Salafiyah 9 tahun (tingkat ULA/SD, WUSTA/SMP, MA MU’ADALAH/SMA, dan Program Paket C).
Kemudian, pada 2013 berdirilah Perguruan Tinggi STISFA (Sekolah Tinggi Ilmu Syari’ah Faqih Asy’ari) sesuai dengan keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agara RI Nomor 779 Tahun 2013 tentang Persetujuan Pendirian Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta.
