Oleh karena unsur tekanan atau konflik terwujud pada penggunaan sanksi negatif, maka kekuasaan dapat dirumuskan sebagai hubungan prosesual antara dua pihak yang terutama bercirikan:(1) pengaruh a-simetris, dengan kemungkinan pengambilan keputusan ada pada salah satu pihak, walaupun pihak lain menentangnya; (2) penggunaan sanksi-sanksi negatif sebagai perilaku menonjol dari pihak yang dominan. Jika dihubungkan dengan kekerasan, maka sanksi negatif itu dapat berwujud kekerasan, dalam hal ini potensial dalam suatu relasi kekuasaan.
Sementara itu Michel foucault memahami kekuasaan secara luas. Kekuasaan menurut Foucault bukan suatu yang dapat dipertukarkan, diberikan, tetapi dilaksanakan. Kekuasaan hanya ada dalam pelaksanaan di mana yang terpenting adalah suatu hubungan kekuatan. Hubungan yang mengandung niat seseorang untuk mengarahkan perilaku orang lain.

Dalam imajinasi Foucault, kekuasaan adalah hubungan-hubungan yang amat kompleks dari kekuatan-kekuatan yang terus berubah dan menyebar keseluruh bidang kemasyarakatan. Kekuasaan juga beraksi melalui unsurunsur terkecil, misalnya keluarga, hubungan seksual, tetapi juga hubungan pemukiman, perkampungan dan sebagainya, selama kita berada dan masuk dalam jaringan kehidupan sosial, kita akan selalu menemukan sebagai suatu yang mengalir didalamnya, yang beraksi, yang menimbulkan efek-efek.
Konsep kekuasaan menurut pemahaman Foucault ini amat menarik. Kekuasaan dapat eksis dan beraksi di mana saja dan kapan saja seperti iklan produk. Hal lain yang menarik dari Foucault adalah bahwa ia menyatakan “di mana ada kekuasaan, di situ ada perlawanan.” Akibatnya, perlawanan ini tidak dalam posisi eksterioritas dalam hubungan dengan kekuasaan; kekuasaan selalu mengandaikan adanya perlawanan. Kalau demikian halnya, maka dapat dipersepsi bahwa kekuasaan selalu mengandung unsur-unsur negatif untuk dilawan.
Secara luas dapat ditafsirkan bahwa mungkin sekali kekuasaan itu mengandung benih-benih a-moral (termasuk kekerasan). Dengan demikian, kekuasaan dapat dipahami sebagai sesuatu yang dapat memuat moralitas dan dapat pula tidak memuat moralitas. Kekuasaan dapat dipilah dan dipisahkan dari moralitas. Penegasan yang amat sangat mengenai keterpisahan kekuasaan dan moralitas dikemukakan secara eksplisit oleh Machiavelli. Bahkan Machiavelli menganggap bahwa kekuasaan dan moralitas adalah sesuatu yang sangat berbeda dan tidak bisa disatukan.
Bagi Machiavelli, tidak ada gunanya untuk membicarakan legitimasi moral (etis) bagi kekuasaan politik demi efektivitas dari kekuasaan itu sendiri. Sehingga, negara tidak perlu dibebani pandangan-pandangan moral dalam praktik-praktik kekuasaannya. Benar bahwa kekuasaan politik merupakan sebagaian dari kekusaan sosial, tidaklah mungkin dapat dijalankan dengan baik tanpa menggunakan kekuasaan atau sifat memaksa secara fisik seperlunya. Namun sifat memaksa ini bagaimanapun juga harus legitimate.
