Pembahasan seputar Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kembali mencuat setelah viral video potongan artis dan pendakwah, Oki Setiana Dewi di media sosial. Dalam videonya, ia mengisahkan perilaku kekerasan suami terhadap istri di Jedah yang lebih memilih diam (menyembunyikan aib suami) kepada mertua. Narasi yang disampaikan tentu dalam sudut pandang agama dan keharmonisan rumah tangga agar tetap langgeng tanpa dalih KDRT.
Kisah yang disampaikan kakak YouTuber Ria Ricis ini tentu bersebrangan dengan aturan hukum dalam negeri. UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) yang disahkan tanggal 22 September 2004 digunakan untuk payung hukum penyelesaian kasus-kasus KDRT. Sedangkan video tersebut seolah menormalisasikan KDRT dengan balutan nuansa agama dan cinta.
UU PKDRT mengakomodir bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah tangga seperti kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan kekerasan ekonomi atau penelantaran keluarga. Dalam kasus hukum domestik, tentu kisah yang disampaikan Oki sudah masuk dalam ranah pidana yang memungkinkan pelaku didenda atau bahkan dipenjara.
Problem KDRT di Indonesia masih cukup banyak. Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat, sepanjang 2004-2021 ada 544.452 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Belum lagi kasus KDRT yang sengaja disembunyikan (tidak dilaporkan) sebab intimidasi, trauma, dan kurangnya informasi perlindungan korban.
KDRT memang secara spesifik ditujukan untuk perempuan (istri) yang diposisikan lemah di keluarga. Sedangkan UU PKDRT mencoba memenuhi hak perempuan agar setara di mata hukum. Masalahnya adalah paradigma patriarki dan faktor agama menempatkan perempuan pada kelas bawah. Sehingga ketika video itu viral, banyak kalangan feminisme dan pejuan kesetaraan gender mengecam normalisasi KDRT atas nama agama.
Agama bukan alat untuk melegalkan segala bentuk kekerasan, termasuk KDRT. Kajian tersebut bisa menjadi dalih suami untuk bebas melakukan kekerasan dan perempuan dipaksa menerima perilaku kekerasan sebagai konsekuensi berumah tangga secara syariah. Dampak luasnya, seolah agama (Islam) membolehkan perilaku kekerasan terhadap istri.