KDRT bisa dihindari atau dicegah jika masyarakat bisa berpikir terbuka tentang hak dan kewajiban serta kualitas komunikasi pasangan. Demikian yang menginisasi pemerintah mendorong program sertifikasi pranikah. Meskipun sifatnya tidak wajib, namun langkah yang diambil patut diapresiasi sebagai bekal menjalani kehidupan berumah tangga yang bebas dari KDRT. Meskipun pada hakikatnya tetap akan dikembalikan kepada masing-masing individu pasangan.
Dalam materinya, Kementerian Agama dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) memaparkan beberapa poin sebelum menikah seperti usia ideal perkawinan; kesiapan finansial; kesiapan fisik, mental, dan emosi; kesiapan sosial; kesiapan moral; kesiapan interpersonal; kesiapan life skill, dan kesiapan intelektual.

Namun gagasan pemerintah tersebut banyak ditentang sebab pernikahan adalah ranah domestik tiap masyarakat. Apalagi dibenturkan dengan nilai-nilai agama yang menghendaki pernikahan dini, poligami, dan sikap pasrah menggantungkan rezeki kepada Tuhan. Padahal alternatif pencegahan KDRT yang berimplikasi kepada perceraian adalah dengan pembekalan materi pernikahan sejak dini.
Sekali lagi, agama tidak mengajarkan kekerasan atas nama apapun. Sedangkan pertimbangan cinta tidak akan sampai hati untuk melakukan kekerasan. Keputusan menikah adalah mencita-citakan kebahagiaan yang kemudian dihancurkan oleh perilaku KDRT. Suami sebagai imam keluarga seharusnya memberikan contoh perilaku yang bijaksana dalam menyelesaikan masalah rumah tangga. Semua pihak harus intorspeksi diri. Bukan malah menormalisasikan KDRT atas nama cinta dan agama.
