Normalisasi KDRT?

Agama bukan alat untuk melegalkan segala bentuk kekerasan, termasuk KDRT. Kajian tersebut bisa menjadi dalih suami untuk bebas melakukan kekerasan dan perempuan dipaksa menerima perilaku kekerasan sebagai konsekuensi berumah tangga secara syariah. Dampak luasnya, seolah agama (Islam) membolehkan perilaku kekerasan terhadap istri.

Dilema KDRT

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

Dilihat secara kontekstual, cerita Oki menimbulkan dua sudut pandang yang menarik. Bukan hanya seputar agama, namun lebih kepada realita kehidupan rumah tangga di masyarakat. Ketika konflik dianggap keniscayaan ketika memutuskan menikah, aktualisasi dengan KDRT masih kerap terjadi karena tidak sulitnya mencari titik temu permasalahan.

Selain itu, KDRT merupakan masalah ranah domestik yang dianggap aib untuk dipublikasikan dalam usaha memperoleh perlindungan hukum. Apalagi keterikan pelaku (suami) yang ketika menanggung risiko hukum secara otomatis akan melibatkan dirinya (pihak istri). Menikah adalah menyatukan, jika salah satu di antaranya tersandung masalah akan ikut menanggung akibatnya (denda dan kurungan).

Sehingga PKDRT masih dianggap sebagai aturan yang menghendaki perceraian sebab keingannya “menghukum” pelaku (suami) sendiri. Pemerintah juga tidak berhak mengintervensi setiap permasalah rumah tangga. Namun dampak dari permasalah tersebut yang berpotensi pada pelanggaran hukum negara. Sehingga pelaporan kasus KDRT tidak semudah menyelesaikan masalah secara hukum. Ada banyak faktor yang akan dipertimbangkan korban seperti pengasuhan anak, nasib di masa depan, pengorbanan cinta, dan pandangan negatif di masyarakat.

Tinggalkan Balasan